Peserta KJS Hadapi Masalah Teknis di BPJS Kesehatan
Aktual

Peserta KJS Hadapi Masalah Teknis di BPJS Kesehatan

ADY
Bacaan 2 Menit
Peserta KJS Hadapi Masalah Teknis di BPJS Kesehatan
Hukumonline
BPJS Kesehatan masih menghadapi masalah di lapangan. Misalnya masalah yang dihadapi peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang bertransfomasi ke program Jaminan Kesehaan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan. Menurut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Gufron Mukti, masalah yang dihadapi peserta KJS di BPJS Kesehatan itu hanya masalah teknis.

Misalnya, Ali melanjutkan, prosedur pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan berbeda dengan KJS. Namun ia menegaskan jaminan yang diberikan tidak berbeda. "Itu teknis saja di lapangan, sebetulnya jaminan yang diberikan itu sama," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (04/2).

Menanggapi hal itu Relawan Jokowi-Ahok yang selama ini mengadvokasi peserta KJS, Yus Kristin, mengatakan program JKN menyulitkan peserta KJS. Terutama bagi warga Jakarta yang belum punya kartu BPJS Kesehatan. Sebab, warga yang bersangkutan harus mengisi formulir pendaftaran ke Puskesmas kemudian menyambangi kantor BPJS Kesehatan. "Kenapa formulirnya tidak ditaruh saja di Puskesmas atau ada staf BPJS Kesehatan di Puskesmas," usulnya.

Selain itu Kristin menjelaskan peserta KJS kerap ditolak Rumah Sakit (RS) umum dan swasta ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan peserta KJS yang rawat jalan, hanya diberikan satu antibiotik. Padahal, si peserta KJS menderita penyakit tifus. "Pasien disuruh bayar katanya obatnya tidak ter-cover BPJS Kesehatan. Terpaksa pasien harus membayar (obat yang dibutuhkan,-red)," pungkasnya.
Tags: