Peserta BPJS Perlu Pahami Pentingnya Iuran
Berita

Peserta BPJS Perlu Pahami Pentingnya Iuran

Iuran adalah salah satu bukti kepemilikan peserta atas BPJS.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sejalan dengan itu Chazali mengapresiasi langkah 140 BUMN yang mendeklarasikan untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut diperkirakan calon peserta BPJS Kesehatan dari BUMN mencapai jutaan orang. Keterlibatan BUMN itu bakal memperkuat iuran dan prinsip gotong royong BPJS. “Jadi, yang kuat membantu yang lemah,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPN Apindo, Sofyan Wanandi, mengatakan belum ada kesepakatan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan. Selain itu ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mempersiapkan dan melaksanakan BPJS Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan. Pasalnya, jika unsur kehati-hatian tidak diperhatikan, Sofyan khawatir Indonesia akan mengalami kebangkrutan yang sama seperti Yunani. “Untuk besaran iuran belum ada kesepakatan,” urainya.

Sementara Sekjen KSPI sekaligus anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), Muhammad Rusdi, mengaku belum ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tentang besaran iuran BPJS Kesehatan. Namun, pada intinya serikat pekerja mengusulkan agar pekerja sektor fomal baru mengiur pada 2015. Sebab, ketika BPJS Kesehatan beroperasi tahun depan, UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih berlaku.“Dalam ketentuan itu JPK bagi pekerja ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja,” pungkasnya kepada hukumonline di Jakarta, Kamis (24/10).

Selain itu, Rusdi menegaskan pekerja akan mengiur jika pelayanan BPJS Kesehatan tahun depan cakupannya untuk seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena pemerintah merencanakan jumlah masyarakat yang tercakup dalam penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada 2014 hanya 86,4 juta orang. Rusdi mencatat jumlah itu sangat terbatas, sehingga golongan masyarakat miskin dan tidak mampu yang seharusnya mendapat PBI, tidak memperoleh haknya tersebut. Misalnya, guru honorer, pekerja sektor formal yang menerima upah minimum atau di bawahnya.

Tags: