Pesawat Terbang Telat, Advokat Menggugat
Utama

Pesawat Terbang Telat, Advokat Menggugat

Seorang advokat menggugat Lion Air atas keterlambatan penerbangan selama 3,5 jam. Ganti rugi sebesar 1,035 miliar yang diajukan mungkin terganjal ketentuan yang tumpang tindih.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Namun Nurbaiti menegaskan bila menggunakan UU Penerbangan, permintaan ganti rugi lebih dari Rp1 juta tetap dapat dilakukan. Meski PP menetapkan batas maksimum, Dengan kondisi saat ini tidak mungkin kita dibayar sejuta, karena dalam ketentuan itu nilai ganti rugi disesuaikan dengan keadaan, tandasnya.

 

Bila mengacu pada OPU, tanggungjawab maskapai atas keterlambatan bisa dikesampingkan bila diperjanjikan demikian, sebagaimana terjadi dalam kasus ini. Namun, Nurbaiti memandang maskapai harus tetap membuktikan keterlambatan itu bukan karena kesalahannya. Meski ada perjanjian pengangkut tetap harus membuktikan tegasnya.

 

Soal tanggungjawab dan ganti rugi ini menurut Nurbaiti tergantung pada hakim Hakim harus lebih fokus pakai apa, UU atau OPU? ujar Nurbaiti setengah bertanya.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir memandang persoalan ganti rugi juga bisa menggunakan UUPK. Menurutnya alam beberapa hal UU PK dapat digunakan apabila peraturan lama kurang berkeadilan bagi konsumen. Ia menegaskan Tinggal bagaimana hakim melihatnya, tapi UU PK sangat bisa digunakan. tuturnya.

 

Banyak pengaduan keterlambatan

Huzna menyatakan pengaduan atas keterlambatan maskapai penerbangan termasuk pengaduan yang paling banyak diterima YLKI. Pertanggungjawaban yang kurang jelas ialah karena besaran pemberian kompensasi terkait lama keterlambatan belum diatur. Misalnya delay lima jam pun penumpang didiamkan saja, tidak diberikan apa-apa ujarnya. 

 

Meski demikian, menurutnya konsumen malas menggugat ke pengadilan karena pengadilan bukan tempat yang nyaman bagi masyarakat biasa. Selain itu juga beban waktu biaya. Menggugat merupakan plilihan yang parah betul ujarnya lirih.

 

Nah, kali ini yang melayangkan gugatan seorang advokat yang akrab dengan pengadilan. Dalam salah satu petitumnya Sholeh meminta Lion juga meminta maaf di tiga surat kabar nasional.

 

Ini pendidikan politik juga, agar ke depannya pengusaha jasa tidak selalu mempermainkan hak-hak konsumen. tandasnya. Ia menyatakan selama ini hak konsumen selalu dikerdilkan oleh pihak maskapai. Maskapai hanya meminta maaf bila terjadi keterlambatan, Sementara kalau kita terlambat lima menit lewat sudah tuturnya.  

Tags: