Pesangon bagi Korban PHK karena Kesalahan Berat
Utama

Pesangon bagi Korban PHK karena Kesalahan Berat

Sepanjang Peraturan Perusahaan tidak melarang, uang pesangon masih bisa diberikan.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Campur aduk

Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim mempertimbangkan pengakuan Maruli yang membenarkan bahwa dirinya telah memakai uang kantor senilai Rp27 jutaan. Atas adanya pengakuan itu dan alat bukti yang lain, hakim akhirnya mengabulkan tuntutan PHK.

 

Terhadap hal ini, Wirawan berkesimpulan bahwa hukum acara pembuktian di PHI masih tidak jelas. Kalau memang begitu, hukum acara pembuktian di PHI masih campur aduk, imbuhnya.

 

Lebih jauh Wirawan menyatakan, UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI memang memakai hukum acara perdata biasa untuk masalah alat bukti. Sementara dalam Pasal 164 HIR, pengakuan memang menjadi salah satu alat bukti yang diterima dalam peradilan perdata.

 

Namun begitu, Wirawan mengingatkan kepada hakim PHI untuk tidak sembarangan menggunakan pengakuan sebagai alat bukti. Kalau yang diungkapkan dalam pengakuan di sidang PHI itu adalah masalah perdata, tidak jadi soal. Tapi kalau pengakuan pekerja tentang tuduhan pencurian atau penggelapan yang dialamatkan kepada dirinya, maka pengakuan itu tidak bisa dijadikan alat bukti, pungkasnya.

 

Tags: