Perempuan berhijab yang juga menjabat Chief Legal Counsel & DPO L’Oréal Indonesia itu menuturkan, pada profesi in house counsel juga harus memiliki kemampuan memahami finansial bisnis, mitigasi risiko hingga rantai pasok. Lebih lanjut, dia menyampaikan in house counsel adalah karyawan yang bekerja sebagai pengacara untuk korporasi.
Seradesy Sumardi saat berfoto bersama dengan peserta. Foto: RES
In house counsel ini juga termasuk dalam bagian karyawan perusahaan. Sehingga, fungsi utamanya yaitu memajukan kebutuhan bisnis. Namun, in house counsel juga bertindak dalam kapasitas profesional sebagai pengacara, dengan demikian tunduk pada aturan dan peraturan yang mengatur praktik hukum.
Untuk menjadi in house counsel, dibutuhkan pengetahuan yang luas dan tanggung jawab terhadap keseluruhan berbagai bidang seperti perusahaan, litigasi, pekerjaan, properti, hukum komersial dan bisnis. In house counsel berperan membangun kredibilitas dalam perusahaan serta menjadi penasehat hukum yang dapat dipercaya dan rekan kerja yang berharga.
Desy menambahkan langkah yang harus dilakukan untuk menjalankan peran tersebut, in house counsel harus menentukan dan mencapai harapan yang diminta klien internal. Dan, menggunakan strategi komunikasi yang efektif. Agar pendapatnya dapat diterima pembuat kebijakan, penting bagi in house counsel berkomunikasi dengan menggunakan istilah yang mudah dimengerti.