Pesan Ketua MA Saat Peluncuran Buku Saku Mengadili Perkara Dispensasi Kawin
Utama

Pesan Ketua MA Saat Peluncuran Buku Saku Mengadili Perkara Dispensasi Kawin

Hadirnya Buku Saku ini dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin benar-benar menekankan kepentingan terbaik bagi anak.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

“Hakim bertanggung jawab menjalankan prinsip kepentingan terbaik anak, antara lain dengan mendengar pendapat anak; memperhatikan kondisi fisik dan psikis anak; berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan tenaga medis; mempertimbangkan usia anak; kondisi kerentanan dan kualitas pendidikan anak,” pesannya.

Acara ini dihadiri seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sejumlah narasumber dan penanggap yang hadir pada peluncuran Buku Saku termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Family Court of Australia, Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar berharap Buku Saku ini dapat meningkatkan pemahaman Hakim tentang kondisi perkawinan anak di Indonesia dan praktik serta dampak buruk perkawinan anak. Hakim juga perlu menjadikan Buku Saku ini sebagai acuan menangani permohonan dispensasi kawin agar dapat memastikan langkah-langkah tepat untuk diambil dalam rangka mencegah dampak buruk bagi perkawinan anak.

Ketua MA akhirnya meluncurkan buku tersebut agar bisa terpublikasikan baik kepada seluruh hakim maupun kalangan umum di Indonesia. Harapannya dengan ada buku pedoman ini, bisa jadi rujukan bagi Hakim untuk lebih memperhatikan kepentingan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin di Indonesia,” kata Dio Ashar melalui akun Facebook-nya, Jum’at (4/12/2020). 

Tags:

Berita Terkait