Pesan dari Penataran Pengajar Hukum Administrasi Negara
Utama

Pesan dari Penataran Pengajar Hukum Administrasi Negara

Seiring perkembangan zaman, praktik HAN ikut mengalami pergeseran. Untuk itu, pergeseran-pergeseran tersebut perlu didokumentasikan ke dalam bentuk buku untuk dikomunikasikan ke publik sebagai sosialisasi

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
APHTN HAN bekerjasama dengan FH Undip mengadakan Penataran Pengajar Hukum Administrasi Negara (HAN), pada Sabtu hingga Minggu (21-22/09/2024) di Gedung Samiaji Suryacaroko, FH Undip, Semarang. Foto: DAN
APHTN HAN bekerjasama dengan FH Undip mengadakan Penataran Pengajar Hukum Administrasi Negara (HAN), pada Sabtu hingga Minggu (21-22/09/2024) di Gedung Samiaji Suryacaroko, FH Undip, Semarang. Foto: DAN

Penataran Pengajar Hukum Administrasi Negara (HAN) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) tengah berlangsung. Acara yang berlangsung selama 2 hari sejak Sabtu hingga Minggu (21-22/09/2024) ini dilaksanakan di Gedung Samiaji Suryacaroko, FH Undip, Semarang.

Dalam momen pembukaan Penataran pada Sabtu (21/09/2024), Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, di hadapan peserta dan tamu undangan yang hadir secara daring maupun luring menyampaikan sejumlah hal.

Menurut Bayu, tujuan diselenggarakannya kegiatan penataran pengajar HAN kali ini adalah untuk mengimplementasikan misi APHTN-HAN untuk mengembangkan kualitas pengajaran dan sumber daya manusia APHTN-HAN, sekaligus memupuk tali silaturahmi di antara sesama anggota APHTN-HAN yang saat ini sudah berjumlah hampir 1500 an.

Baca juga:

“Perlu diketahui bahwa penataran HAN ini sekaligus melengkapi penataran pengajar HTN yang telah lebih dahulu diselenggarakan pada Maret 2024 di FH UNEJ,” ujar Bayu.

Pria yang adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH Unej) ini menyampaikan, dalam penataran ini terdapat 12 materi ajar yang disampaikan mulai yang paling dasar seperti tinjauan umum, sejarah perkembangan dan kedudukan HAN, sumber-sumber HAN hingga materi seperti perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

“Semua materi tentunya akan dilengkapi dengan gambaran situasi kekinian atau kontemporer dan juga kasus-kasus serta putusan pengadilan yang menarik,” tambah Bayu.

Tags:

Berita Terkait