Tiga organisasi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah menyepakati rekonsiliasi atau penyatuan kembali setelah terpecah pasca Musyawarah Nasional (Munas) di Bandung 2022 lalu. Setelah rekonsiliasi dan bersatu, nantinya terdapat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga organisasi tersebut pada awal 2025 mendatang.
Advokat senior Denny Kailimang menyambut positif rekonsiliasi dan bersatunya tiga organisasi AAI. Menurutnya, AAI lahir dengan nilai-nilai menjunjung tinggi integritas serta profesionalitas organisasi advokat. Dengan demikian, penyatuan AAI diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap profesi advokat kedepannya.
“AAI bisa kembali karena kebersamaannya dari awal yang dikumandangkan kemana-mana. AAI adalah baret merahnya advokat,” ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Dia berharap betul dengan momentum rekonsiliasi dan bersatunya AAI dapat terus dipertahankan seterusnya. Menurutnya, sejarah terpecahnya organisasi AAI belakangan terakhir mesti dikubur dalam-dalam. Terpenting, seluruh advokat AAI melihat masa depat organisasi serta meningkatkan kualitas anggotanya.
“Saya harap (persatuan) ini bisa dipertahankan,” ujarnya.
Baca juga:
- 'Happy Ending' Rekonsiliasi Tiga Organisasi AAI Bersatu
- Pasca Rekonsiliasi, Para Ketum AAI Sepakat Tidak Maju dalam Munaslub Bersama
- Ketiga Kubu AAI Bakal Rekonsiliasi, Arman Hanis: AAI Harus Satu!
- Ismak Dituding Lalai, Palmer Situmorang Dkk Deklarasi Pengurus AAI Baru
- Arman Hanis Terpilih Sebagai Ketua Umum AAI Periode 2022-2027
Seluruh advokat AAI yang hadir dalam acara rekonsiliasi di Hotel Pullman berfoto bersama. Foto: RES
Denny yang pernah menjabat Ketua Umum AAI periode 2000-2005 dan 2005-2010, menyampaikan sekitar 91 organisasi advokat memiliki pengaruh terhadap profesionalitas advokat. Karenanya Denny menekankan pentingnya AAI sebagai contoh bagi organisasi-organisasi advokat lain dalam menjaga integritas serta profesionalitas.