Perwira Aktif Emban Jabatan Sipil Tak Bisa Dipaksakan, Kecuali…
Berita

Perwira Aktif Emban Jabatan Sipil Tak Bisa Dipaksakan, Kecuali…

Kecuali jabatan di beberapa kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan pertahanan negara sesuai Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

"Anggaran 1,5 persen dari PDB itu selain untuk profesionalisme prajurit, juga membeli alutsista. Kalau anggarannya besar kebutuhan-kebutuhan dasar bisa dipenuhi, organisasi akan disesuaikan juga sesuai kebutuhan yang pada gilirannya akan menciptakan 'lowongan kerja'," ujarnya. Baca Juga: Perwira TNI Aktif Mengampu Jabatan Sipil Cermati Dulu Aturan Ini!

 

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki perwira TNI aktif, sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

 

Perlu keputusan politik

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menilai salah satu arah baru kebijakan TNI yaitu penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, berpotensi malaadministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam kebijakan publik. "Kami sampaikan peringatan dini karena memperhatikan UU TNI, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pintu prajurit masuk ke ranah sipil sudah ditutup rapat," ucap Ninik dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (21/2/2019).

 

Dia menjelaskan Pasal 39 UU TNI disebutkan bahwa prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan di ruang politik praktis, bisnis, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan legislasi dan kepentingan politis. Selain itu, dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan apabila prajurit TNI aktif yang ingin masuk dalam jabatan sipil, maka harus mundur dari institusinya dan menjalani rekrutmen seperti ASN lainnya.

 

"Dalam PP No. 11 Tahun 2017 disebutkan sangat jelas bahwa bagi TNI/Polri yang akan menempati jabatan di sektor sipil, maka harus mundur dari jabatannya," ujarnya mengingatkan.

 

Meski begitu, kata dia, Pasal 47 ayat (2) UU TNI memungkinkan prajurit perwira TNI aktif menempati jabatan tertentu di beberapa lembaga. Seperti, Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Mahkamah Agung (MA), Search and Rescue (SAR) Nasional, Intelijen Negara, Sandi Negara, Sekretaris Militer Presiden, Dewan Pertahanan Nasional, Lemhamnas, Narkotika Nasional. Namun, kalau mau menempatkan TNI di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI itu, maka perlu upaya pembuatan keputusan politik yang diambil bersama antara pemerintah dan DPR.

 

"Menteri Pertahanan dan Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) harus duduk bareng melihat arah baru kebijakan TNI tersebut. Tujuan baik harus melalui proses hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait