Perusahaan Singapura Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Aktual

Perusahaan Singapura Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

ANT
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Singapura Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Hukumonline
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM) asal Singapura sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan dan hutan di area konsesinya di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Secara korporasi sudah tersangka dan kita akan segera melakukan gelar perkara," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim saat ditemui Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli atas dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan itu.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan bahwa luas lahan yang diduga dibakar oleh perusahaan itu seluar 29 hektar.

Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah petinggi PT PLM.

Selain PT PLM, Ari juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami perusahaan asing lainnya yang diduga membakar lahan yakni PT Pan United yang berada di Kabupaten Bengkalis.

"Selain PT PLM, ada satu lagi perusahaan asal asing yang sedang kita lakukan. penyidikan, dalam waktu dekat kita beritahu perkembangannya," jelasnya.

Sebelumnya pada Agustus 2015 lalu Dirkrimsus Polda Riau telah menetapkan perusahaan perkebunan sawit di Pelalawan PT Langgam Inti Hibrindo sebagai tersangka pembakar lahan secara korporasi.

Dalam perkembangannya, Dirkrimsus kemudian menangkap seorang petinggi perusahaan tersebut Frans Katihokang dan menetapkannya sebagai tersangka.

AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan perusahaan itu dijerat dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi menduga korporasi terlibat dalam kebakaran lahan seluas sekitar 400 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu terhitung sejak Januari hingga Agustus 2015, Polda Riau yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 18 korporasi yang diduga membakar lahan yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.

Seluruh korporasi tersebut ditangani masing-masing Polres se-Riau. Polres Indragiri Hilir menyelidiki dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi.
Tags: