Perusahaan Rekaman Jawab Eksepsi Absolut YKCI
Berita

Perusahaan Rekaman Jawab Eksepsi Absolut YKCI

Perusahaan rekaman menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya adalah perbuatan melawan hukum, bukan pelanggaran hak cipta. Namun menurut YKCI, hampir 95 persen dalil gugatan penggugat masuk pada rezim hak cipta.

IHW
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Rekaman Jawab Eksepsi Absolut YKCI
Hukumonline

Perseteruan antara perusahaan rekaman (label) dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) terus berlanjut. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6), pihak penggugat yakni perusahaan label menyodorkan jawaban atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan YKCI.

 

Dalam berkas jawabannya, Otto Hasibuan, kuasa hukum penggugat menegaskan, gugatannya adalah atas dasar  perbuatan melawan hukum dan bukan pelanggaran hak cipta. Sehingga menurut Otto gugatan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan sudah tepat dan tidak perlu diajukan ke Pengadilan Niaga.

 

Dalil YKCI yang dalam eksepsi menyatakan bahwa materi gugatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, menurut perusahaan label dinilai terlalu mengada-ada. Tergugat tidak mempelajari gugatan secara keseluruhan, melainkan mengutip sepotong-sepotong dengan mencocok-cocokan dalil gugatan dengan Pasal-pasal di dalam UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, jawaban penggugat di dalam berkasnya.

 

Menurut penggugat, permasalahan kepemilikan Master Rekaman (sound recording) adalah bukan merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Ayat (1) jo Pasal 55 dan Pasal 58 UU Hak Cipta. Karena mengenai karya rekaman suara/master rekaman adalah masuk dalam rezim hak terkait dan bukan masuk rezim hak cipta, ujarnya.

 

Ketika dihubungi melalui telepon, kuasa hukum YKCI Irwan H Siregar membantah semua jawaban penggugat. Gugatan perbuatan melawan hukum dimananya? cegat Irwan. Menurut Irwan, kalaupun pihak penggugat mempermasalahkan tindakan YKCI memungut royalti kepada pihak lain, maka seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga. Kita ketahui bersama bahwa royalti masuk dalam ranah hak cipta. Jadi, ini bukan kewenangan PN Jakarta Selatan, Irwan menandaskan.

 

Tidak hanya itu. Irwan membeberkan bahwa hampir 95 persen dalil penggugat dalam gugatannya terkait dengan masalah hak cipta. Hampir 95 persen dalil penggugat masih memiliki keterkaitan dengan hak cipta. Mulai dari dalil tentang hak ekslusif, masalah kepemilikan master rekaman hingga pada sengketa pemungutan atau penagihan royalti, jelas Irwan.

 

Khusus mengenai master rekaman, Irwan mengaku heran dengan jawaban penggugat yang menyatakan bahwa master rekaman masuk dalam rezim hak terkait dan bukan hak cipta. Memang masalah hak terkait itu diatur dimana? Undang-undang apa yang yang mengatur hak terkait? Ya, di undang-undang hak cipta. Terus bagaimana ceritanya memisahkan antara hak cipta dengan rezim hak cipta? sergahnya.

 

Tidak terkait dengan Perkara 84

Bagian lain dari berkas jawaban penggugat, ditegaskan bahwa gugatan yang sedang berlangsung ini tidak ada kaitannya dengan perkara No 84/Hak Cipta/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst (Perkara 84) tentang gugatan pelanggaran hak cipta antara YKCI dengan Telkomsel di Pengadilan Niaga, sebagaimana disebutkan oleh YKCI dalam eksepsinya.

 

Saat itu, perusahaan label memang mengajukan gugatan intervensi dalam Perkara 84. Namun, Majelis Hakim PN Niaga dalam putusan sela menolaknya. Dengan pertimbangan, gugatan intervensi para penggugat tidak ada kaitannya dengan Perkara 84. Karenanya, para penggugat kemudian memilih untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan.

 

Untuk kesekian kalinya, Irwan kembali membantah. Menurut dia, gugatan perusahaan label ini memiliki keterkaitan dengan Perkara 84. Salah satu buktinya adalah tuntutan provisi perusahaan label. Tuntutan itu menegaskan, agar PN Jakarta Selatan melarang YKCI untuk melakukan pemungutan dan/atau penagihan royalti kepada siapapun tanpa kecuali atas penggunaan lagu yang ada dalam Master rekaman milik penggugat. Ini salah satu buktinya dimana masalah sengketa pemungutan royalti itu ada di Perkara 84, tuturnya.

Tags: