Perusahaan Perkebunan Diwajibkan Divestasi Saham
Aktual

Perusahaan Perkebunan Diwajibkan Divestasi Saham

INU
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Perkebunan Diwajibkan Divestasi Saham
Hukumonline

Pemerintah menyiasati terbatasnya lahan perkebunan bagi para investor. Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/OT.140/2/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Pada draf revisi Permentan, 19 Juni 2013, tertulis dalam Pasal 12 ayat (1) perusahaan yang akan membangun Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan namun tidak tersedia lahan  untuk pembangunan kebun sendiri, harus melakukan kerjasama kepemilikan saham dengan koperasi pekebun setempat sebagai pemasok bahan baku.

Pada ayat selanjutnya, khusus perkebunan kelapa sawit, untuk divestasi saham kepada koperasi pekebun pada tahun kelima setelah pabrik beroperasi komersial. Kewajiban divestasi itu paling rendah 5 persen dan bertahap meningkat menjadi paling rendah 51 persen dari jumlah seluruh saham pada tahun kesepuluh.

Bagi yang tidak melaksanakan ketentuan divestasi, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) akan dikenakan sanksi tertulis tiga kali dalam waktu empat bulan. Dalam hal peringatan ketiga tidak diindahkan, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dicabut.

Tags:

Berita Terkait