Perusahaan Pembuat Roti Asal Amerika Serikat Kalah
Berita

Perusahaan Pembuat Roti Asal Amerika Serikat Kalah

Merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun

HRS
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Pembuat Roti Asal Amerika Serikat Kalah
Hukumonline

De Silva U Chandra Sri Lalbisa tersenyum lega. Kemarin (3/4), ia memenangkan gugatan atas TCF Co LLC The Cheesecake Factory, perusahaan pembuat roti asal California, Amerika Serikat di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin Dedi Ferdiman mengabulkan gugatan De Silva dan menolak eksepsi TFC Cheesecake Factory. Merek perusahaan asal Negara Paman Sam itu tidak digunakan selama tiga tahun.

Perseteruan De Silva dan TFC memang bermuara pada merek. Dalam gugatannya, De Silva menjelaskan dua merek makanan milik TCF memiliki persamaan dengan merek miliknya, yaitu Cheese Cake. Lantaran punya persamaan itu, De Silva kehilangan kesempatan melakukan ekspansi usaha. Karena itu, ia menggugat merek milik TFC.

Majelis mengabulkan gugatan De Silva karena dua merek milik perusahaan asal Amerika Serikat yang terdaftar di kelas 30 dan 43 tidak pernah digunakan selama tiga tahun di Indonesia. Tidak digunakannya merek ini selama tiga tahun terlihat dari penelusuran yang dilakukan De Silva di beberapa wilayah di Indonesia, seperti  Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Tergugat tidak menggunakan, memproduksi, atau memasarkan merek terdaftar miliknya di Indonesia.

Juga, De Silva berhasil membuktikan merek tersebut non-used dengan melakukan investigasi, seperti di mal, plaza besar, pasar tradisional, jalan raya, dan tempat kuliner. Begitu juga dengan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). De Silva tidak menemukan merek milik tergugat terdaftar di BPOM. Sementara itu, pendaftaran di BPOM adalah suatu persyaratan agar suatu produk dapat didistribusikan dan dijual di pasaran Indonesia.

Merujuk pada Pasal 61 ayat (2) huruf a dan Pasal 63 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, majelis sepakat untuk menghapus merek milik TCF Co. LLC, The Cheesecake Factory dari Daftar Umum Merek di Ditjen HKI. Pasal tersebut mengatur mengenai penghapusan pendaftaran merek terhadap merek yang tidak digunakan selama tiga tahun. Dan dua merek milik TCF Co. LLC, The Cheesecake Factory terbukti telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun.

“Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya dan menghapus merek tergugat dari Daftar Umum Merek,” ucap ketua majelis hakim Dedi Ferdiman, Rabu (3/4).

Kuasa hukum De Silva, Isnaini mengaku senang atas putusan majelis. Ia menilai putusan tersebut telah sesuai dengan koridor hukum. “Putusan majelis telah tepat. Putusannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jawabnya kepada hukumonline usai persidangan.

Kuasa hukum TCF Co. LLC, The Cheesecake Factory, Riyo Hanggoro Prasetyo enggan berkomentar banyak atas putusan majelis. Menurut Riyo, dirinya harus menyampaikan terlebih dahulu putusan majelis kepada kliennya. “Tanggapannya nanti saja ya. Saya harus bicarakan dulu ke klien saya,” ucapnya usai persidangan, Rabu (3/4).

Dalam eksepsi dan jawaban sebelumnya, Riyo menuding De Silva memiliki niat buruk, malicious intent dan melanggar pendaftaran merek Cheese Cake Factory. Sebab, merek milik TFC telah terdaftar lebih dahulu ketimbang merek milik De Silva. Namun, dalam berkas jawabannya Riyo sama sekali tidak menyentuh tentang tidak digunakannya merek tersebut selama tiga tahun. Akhirnya, majelis setuju menolak eksepsi ini karena merek tergugat terbukti tidak digunakan.

Tags:

Berita Terkait