Perusahaan Motor Kanzen Gugat Mantan Presiden Direkturnya
Berita

Perusahaan Motor Kanzen Gugat Mantan Presiden Direkturnya

Gara-gara melanggar prinsip fiduciary duty, mantan Presiden Direktur digugat perusahaan. Pengurusan perseroan yang diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU Perseroan Terbatas adalah untuk kepentingan perseroan, bukan diri sendiri.

Nov
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Motor Kanzen Gugat Mantan Presiden Direkturnya
Hukumonline

PT Kanzen Motor Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan otomotif (motor-red), menggugat mantan Presiden Direktur (Presdir) dan Direkturnya yang masing-masing bernama Himawan Surya (tergugat I) dan Iman Santoso Iskandar (tergugat II). Selain menggugat dua mantan awak perusahaan, PT Kanzen juga menggugat dua perusahaan yang menjadi mitra kerjanya. Yakni, PT Allbrite Investment (tergugat III) dan PT Tri Star Dinamika (tergugat IV).

 

Awalnya, pada tahun 2000, PT Kanzen ini bernama PT Semesta Citra Motorindo. Kemudian, pada tahun 2006 PT Semesta berganti nama menjadi PT Kanzen. Himawan dan Iman merupakan Presdir dan Direktur yang diangkat sebelum nama perusahaan menjadi PT Kanzen.

 

Ketika Himawan menjabat sebagai Presdir, ia menunjuk PT Allbrite sebagai konsultan marketing perseroan. Kemudian, ia juga menunjuk PT Tri Star sebagai main dealer perseroan.

 

Penunjukan kedua perusahaan ini, menurut penggugat yang diwakili kuasa hukumnya,  Lindu Dwi Purnomo, tidak didasarkan pada pertimbangan bisnis yang akurat. Pasalnya, PT Allbrite tidak pernah menangani usaha kendaraan roda dua (motor). Dengan kata lain, perusahaan konsultan marketing ini tidak memiliki pengalaman yang memadai, sehingga dianggap dapat memberikan masukan profesional terkait usaha di bidang kendaraan roda dua.

 

Sebagai bukti, perseoan sama sekali tidak mendapat manfaat yang diharapkan dari penunjukan PT Allbrite pada tahun 2002. Perseroan terpaksa mengeluarkan kocek sebesar Rp492,62 juta untuk consulting fee, termasuk pajak penghasilan mulai periode Maret sampai Desember 2003.

 

Begitu pula dengan PT Tri Star. Perusahaan yang 90 persen sahamnya dimiliki Iman ini ternyata juga belum memiliki pengalaman untuk bertindak sebagai main dealer bagi usaha kendaraan roda dua. Padahal, penunjukan dua perusahaan ini dilakukan dengan dalih pengembangan dan peningkatan kinerja perseroan.

 

Namun, Himawan, yang memang memiliki 99 persen saham di PT Allbrite dan juga tahu persis mengenai kapasitas kedua perusahaan ini, tetap menunjuk PT Allbrite dan PT Tri Star sebagai mitra kerja sama. Bukan hanya itu, Himawan dan Iman diduga berbuat curang, melalui PT Tri Star, dengan melakukan penjualan fiktif. Artinya, PT Tri Star melakukan pemesanan kendaraan bermotor dan pura-pura melakukan penjualan. Namun, pada akhirnya malah dilakukan pengembalian unit (retur).

 

Akibat perbuatan dua tergugat ini, PT Kanzen mengalami kerugian karena target penjualan tak tercapai. Selain itu, terjadi over stock di cabang-cabang perseroan yang mengakibatkan kapasitas gedung tidak mampu menampung unit-unit motor tersebut.

 

Tidak berhenti sampai di situ, Himawan juga telah menunjuk satu perusahaan lagi yang bernama PT Hotlinetama sebagai agen promosi dan advertising salah satu produk motor Kanzen. Walau sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp11,8 juta dalam pelaksanaannya di akhir tahun 2003, tetap saja tidak menunjukkan manfaat dalam peningkatan penjualan motor Kanzen.

 

Dengan demikian, Himawan dianggap perseroan hanya melakukan pemborosan. Pengeluaran biaya-biaya yang signifikan tidak dibarengi dengan peningkatan penjualan maupun kinerja perusahaan. Maka dari itu, baik Himawan maupun Iman dinilai telah melakukan kesalahan-kesalahan pengurusan perseroan dalam bentuk tindakan pelanggaran atas ketentuan Business Judgment Rule, serta prinsip-prinsip fiduciary duty yang dilandasi unsur kepercayaan, kehati-hatian, itikad baik, serta kewajiban memelihara, mengambil kebijakan sesuai visi, misi, dan tujuan perusahaan.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Dan pengurusan yang dimaksud wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab -Pasal 97 ayat (2). Selain itu, pengurusan perseroan dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan pula -Pasal 92 ayat (1).

 

Alih-alih untuk kepentingan perseroan, Himawan dan Iman, menurut penggugat malah melakukan usaha perseroan demi kepentingan diri mereka sendiri. Kebijakan menunjuk mitra kerja sama yang seharusnya diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian, ternyata diambil secara kolutif. Mengingat, Himawan memiliki 99 persen saham di PT Allbrite dan Iman memiliki 90 persen saham di PT Tri Star.  

 

Atas perbuatan para tergugat, penggugat telah menderita kerugian materil sebesar Rp72,65 miliar sepanjang tahun 2002 sampai 2004. Selain itu, penggugat juga menderita kerugian immateril sebesar Rp20 miliar karena merasa telah kehilangan kepercayaan para konsumennya.

 

Untuk itu, dilayangkanlah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Maret lalu. Karena gagal bermediasi, persidangan dilanjutkan dengan agenda jawaban atas gugatan. Salah satu kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV, Anggi Elimar Siagian menyatakan kliennya tidak melanggar prinsip-prinsip fiduciary duty seperti yang dituduhkan penggugat. "Dan itu akan kita buktikan," katanya.

 

Kemudian, mengenai tanggapan terhadap dalil gugatan, Anggi tidak mau banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan, "nanti akan kita tuangkan dalam eksepsi dan jawaban dua minggu lagi".

Halaman Selanjutnya:
Tags: