Perusahaan Fintech Tak Terdaftar ‘Terancam’ Dipolisikan
Berita

Perusahaan Fintech Tak Terdaftar ‘Terancam’ Dipolisikan

Apabila hingga tanggal 5 Maret 2018 perusahaan fintech belum mendaftar ke OJK, maka maka seluruh kegiatan operasinya wajib dihentikan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Bagi perusahaan fintech yang belum mendaftar hingga batas waktu, Tongam menjelaskan pihaknya tidak segan-segan melaporkan perusahaan tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para masyarakat.

 

“Kalau perusahaan itu belum mendaftar akan kami sampaikan kepada pihak penegak hukum. Kami juga akan berkoordinasi terus dengan aparat,” jelas Tongam.

 

Berdasarkan hasil pertemuan dengan perusahaan fintech, Tongam mengakui masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui regulasi tersebut. Namun ia meyakinkan bahwa persyaratan pendaftaran sangat mudah dan tidak dikenakan pungutan. “Daftarnya sangat mudah kok yang penting dia dalam bentuk PT atau koperasi. Lalu, pendaftaran juga tidak ada biaya,” ujarnya.

 

Baca:

 

Menanggapi regulasi tersebut, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech, Ajisatria Suleiman mengatakan, terdapat perusahaan fintech mengalami kendala dalam melaksanakan peraturan tersebut. Menurutnya, terdapat kesulitan bagi perusahaan fintech dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.

 

Dalam mengurus surat perizinan usaha, Ajisatria menjelaskan setiap perusahaan fintech harus mendaftarkan diri di Kemenkominfo dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sayangnya, koordinasi kedua lembaga tersebut tidak berjalan baik sehingga menyulitkan dalam perizinan mendirikan usaha.

 

Setiap investor yang ingin mendirikan perusahaan fintech wajib mendaftar kepada Kemenkominfo untuk mendapatkan sertifikat penyelenggara sistem elektronik (PSE). Selain itu, perusahaan fintech juga harus mendapatkan sertifikat tanda daftar perusahaan (TDP) dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Tags:

Berita Terkait