Perusahaan Diimbau Siapkan Perumahan untuk Pekerja
Aktual

Perusahaan Diimbau Siapkan Perumahan untuk Pekerja

ADY
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Diimbau Siapkan Perumahan untuk Pekerja
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kamis (21/3) di Jakarta, mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar bersedia menyisihkan keuntungan bisnisnya untuk menyediakan fasilitas perumahan pekerja yang jaraknya berdekatan dengan lokasi kerja.

Menurut Muhaimin program penyediaan rumah merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Program itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja beserta keluarganya dan perusahaan.

Muhaimin berpendapat, rumah bagi pekerja adalah kebutuhan dasar. Ironisnya, saat ini biaya sewa rumah, tempat tinggal atau kepemilikan rumah belum mampu dijangkau pekerja. Oleh karenanya, pemerintah di pusat dan daerah serta perusahaan perlu terlibat merealisasikannya. Jika pekerja memiliki rumah yang jaraknya berdekatan dengan lokasi kerja, hal tersebut dapat menghemat biaya transportasi. 

Tags: