Perusahaan Besar Diminta Waspadai Utang Kecil
Berita

Perusahaan Besar Diminta Waspadai Utang Kecil

Harus belajar dari kasus pailit Telkomsel.

HRS
Bacaan 2 Menit


"Jangan sampai perusahaan besar semena-mena dengan debitor kecil dan bertindak arogan,” tegas Bagus lagi.


Putusan pailit Telkomsel, menurut Bagus dapat memberi pelajaran kepada perusahaan–perusahaan besar untuk mematuhi dan menghormati perjanjian atau kontrak yang dibuat. Menurutnya, tidak ada perusahaan besar yang kebal pailit.


Ketika ditanya mengapa majelis hakim tidak mengambil kebijakan untuk menghukum Telkomsel dengan membayar utangnya saja tanpa dipailitkan, Bagus menjawab telah berupaya maksimal dalam menyelesaikan kasus ini. Majelis telah sering mengingatkan pihak Telkomsel untuk berdamai dan menyelesaikan utangnya. Namun, sampai menjelang putusan dibacakan, peringatan ini tetap diabaikan.


“Perjanjian ini kan tujuannya mulia, yaitu membantu kehidupan para atlet. Kalaupun tidak terlalu menguntungkan, kan bisa targetnya dikurangi,” imbuhnya lagi.


Kendati demikian, Bagus pun mengatakan ada upaya yang dapat dilakukan Telkomsel untuk mencabut status kepailitan ini, yaitu mengajukan homologasi pda saat rapat kreditur nanti. Homologasi adalah pengesahan hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan. Melalui homologasi ini, Telkomsel diminta untuk merangkul semua kreditor dengan mengajukan rencana perdamaian.


“Dalam rapat kreditor nanti, rangkul semua kreditor di luar pemohon. Ajukan rencana perdamaian dan lakukan restrukturisasi. Dengan demikian, kepailitan bisa dicabut. Kalau tidak, ya ajukan kasasi,” pungkas Bagus.

Tags:

Berita Terkait