Perusahaan dalam menjalankan dan melakukan kegiatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum.
Karena tidak seluruhnya perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan berbadan hukum, maka ada beberapa subjek yang menjadi pembeda di antara perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum,
Perusahaan berbadan hukum subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri karena telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia.
Baca Juga:
- Memulai Karier Sebagai HRD Legal
- Peluang Kerja Sarjana Hukum sebagai Data Protection
- Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum
Kemudian mengenai kekayaan perusahaan, harta perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus atau anggotanya. Hal ini akan berakibat jika perusahaan pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan dan harta pribadi pengurus tetap bebas dari sitaan.
Lalu yang termasuk perusahaan berbadan hukum di antaranya Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero, dan Yayasan.
Mengenai wewenang menuntut dan dituntut, perusahaan berbadan hukum yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya. Dalam artian, pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing perorangan.