Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Terbaru

Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Perusahaan di Indonesia menjalankan kegiatannya berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Dari perusahaan yang ada, tidak semua badan usaha merupakan badan hukum. Perbedaan tersebut dikelompokkan dalam perusahaan berbadan hukum dan perusahaan tidak berbadan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perusahaan dalam menjalankan dan melakukan kegiatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum.

Karena tidak seluruhnya perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan berbadan hukum, maka ada beberapa subjek yang menjadi pembeda di antara perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum,

Perusahaan berbadan hukum subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri karena telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia.

Baca Juga:

Kemudian mengenai kekayaan perusahaan, harta perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus atau anggotanya. Hal ini akan berakibat jika perusahaan pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan dan harta pribadi pengurus tetap bebas dari sitaan.

Lalu yang termasuk perusahaan berbadan hukum di antaranya Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero, dan Yayasan.

Mengenai wewenang menuntut dan dituntut, perusahaan berbadan hukum yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya. Dalam artian, pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing perorangan.

Lantaran perusahaan berbadan hukum tidak berjiwa maka untuk melakukan perbuatan hukum membutuhkan bantuan seseorang sebagai wakil dengan berdasar pada perjanjian dan hal ini biasanya tercantum dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Wakil tersebut adalah seseorang yang cakap hukum, sehingga dapat bertindak sebagai organ dari badan hukum yang bersangkutan atau dengan kata lain sebagai pengurus. Seseorang yang cakap hukum dalam artian tersebut yaitu seseorang yang:

1. Orang dewasa

2. Sehat akal pikiran

3. Tidak dilarang undang-undang

Wakil tersebut memiliki batas kewenangannya yang dibatasi dengan undang-undang dan AD/ART. Jika wakil dari badan hukum mengalami perselisihan dan organ tersebut melakukan perbuatan hukum dan melanggar batas kewenangan serta berakibat merugikan pihak lain, maka yang bertanggung jawab adalah pribadi organ tersebut.

Jika organ tersebut melakukan perbuatan hukum dan melanggar batas kewenangan serta berakibat merugikan pihak lain namun di sisi lain menguntungkan badan hukumnya atau organ yang lebih tinggi menyetujuinya, maka yang harus bertanggung jawab adalah badan hukum yang bersangkutan.

Sedangkan, perusahaan yang tidak berbadan hukum subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya. Jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.

Mengenai harta perusahaan, bersatu dengan harta pribadi para pengurus atau anggotanya. Akibatnya jika terjadi pailit, maka harta pengurus dan anggotanya ikut tersita juga. Perusahaan tidak berbadan hukum meliputi firma atau CV.

Selanjutnya mengenai wewenang menurut dan dituntut, perusahaan tidak berbadan hukum yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya, dalam artian pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orangnya.

Terkait harta kekayaan, perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur. Bila terjadi kerugian atau jika ada penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi, maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya.

Tags:

Berita Terkait