Perusahaan Abai, Buruh Bisa Daftar Jamsos Sendiri
Utama

Perusahaan Abai, Buruh Bisa Daftar Jamsos Sendiri

Iurannya tetap ditanggung perusahaan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Menurut Mahkamah kedua pasal itu memang sudah secara tegas mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jamsos dengan membayar iuran. Namun, kewajiban kepesertaan jamsos itu belum menjamin hak-hak pekerja atas jamsos ketika perusahaan tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jamsos.

“UU itu memberi kewajiban perusahaan mengikuti kepesertaan jamsos disertai sanksi pidana jika dilanggar, tetapi masih banyak perusahaan yang enggan melakukannya, sehingga banyak pekerja yang kehilangan hak-haknya atas jamsos yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh,” kata Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

Terlebih, kata Akil, perlindungan, pemajuan, penegakan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah sesuai Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. “Sudah seharusnya negara memberikan jaminan ditegakannya kewajiban itu agar hak-hak pekerja terpenuhi,” katanya.

Peraturan teknis
Kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun mengatakan putusan MK ini berarti memperkuat perlindungan bagi para buruh/pekerja untuk mendapatkan hak jamsos termasuk adanya hak buruh untuk mendaftarkan program jamsos yang ditanggung perusahaan. “Ini berarti memperkuat perlindungan bagi buruh, kalau perusahaan tidak mendaftarkan, buruh bisa mendaftarkan diri dengan tanggungan perusahaan,” kata Asrun menjelaskan.

Karena itu, ia mengajak semua organisasi serikat buruh untuk mengawasi putusan MK ini. “Saya rasa ISBI dan seluruh organisasi buruh perlu terus mengawasi implementasi putusan MK ini karena nilainya sangat fundamental sekali,” ajak Asrun.

Namun, ia berharap pascaputusan MK ini organisasi pengusaha dan serikat pekerja yang difasilitasi pemerintah untuk duduk bersama merumuskan bagaimana implementasi putusan MK ini. Pemerintah juga diminta segera melaksanakan putusan MK ini dengan mengeluarkan petunjuk teknis agar mudah melaksanakan putusan MK ini.

“Putusan MK ini saya kira tidak gampang diaplikasikan karena pasti akan ada pembangkangan dari perusahan yang tidak punya niat untuk memperhatikan kesejahteraan buruh,” ujar Asrun cemas. 

Tags: