Perubahan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Rampung Dibahas
Utama

Perubahan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Rampung Dibahas

Perubahan terhadap Undang-undang No.14 Tahun 1970 dikabarkan telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Tadinya undang-undang tersebut rencananya hanya akan direvisi secara parsial namun dalam perjalanannya malah dirubah total.

Amr
Bacaan 2 Menit

Meski pembahasan RUU perubahan Undang-undang No.14/1970 tersebut telah selesai, namun pengesahannya baru akan dilakukan pada 19 Desember mendatang. Hal tersebut, menurut Saiful, karena ada kesepakatan dari pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut bersama-sama dengan RUU Perubahan Undang-undang No.14/1985 tentang Mahkamah Agung RI.

"Diharapkan dalam sebelum reses tanggal 19 Desember. Kita harapkan dua undang-undang selesai yaitu Undang-undang No.14/1970 dan Undang-undang No.14/1985. Revisi Undang-undang No.14/1985 kita sudah sepakat akan memulai siang ini dan kita tidak begitu banyak hal-hal yang menjadi krusial dibandingkan dengan Undang-undang No.14/1970," terang anggota Komisi II dari Fraksi PPP itu.

Perubahan krusial

Lebih jauh, Saiful menjelaskan bahwa cukup banyak perubahan-perubahan yang krusial yang terdapat dalam Undang-undang pengganti Undang-undang No.14/1970. Misalnya, mengenai adanya kewajiban bagi hakim untuk membuat dissenting opinion dalam setiap putusan perkara pidana maupun perdata.

Kualitas dari dissenting opinion yang diberikan oleh hakim dalam tiap perkara yang pernah ditanganinya, akan menjadi dasar penilaian bagi kelanjutan kariernya. "Artinya, di sini kita bisa melihat pertimbangan apakah memang hakim itu punya kualitas atau tidak. Ini juga memberikan satu kontribusi kepada hakim yang bersangkutan dan merupakan bibit-bibit manakala dia berkehandak untuk menjadi hakim agung," urai Saiful.

Perubahan lainnya, lanjut Saiful, menyangkut dipertegasnya sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap proses pengadilan yang sedang berjalan. Pihak-pihak yang terbukti melakukan intervensi atau memberikan pengaruh terhadap proses persidangan maka yang bersangkutan akan dipidana.

Perubahan besar juga terjadi terhadap ketentuan mengenai larangan conflict of interest hakim atau panitera dengan pihak-pihak yang berperkara. Jika hakim atau panitera terbukti memiliki hubungan keluarga dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, maka bukan hanya putusannya yang dinyatakan batal demi hukum, namun hakim atau panitera tersebut bisa dijatuhi sanksi pidana.

Tags: