Perubahan PPKM Darurat dan Perluasannya
Terbaru

Perubahan PPKM Darurat dan Perluasannya

Selain berlaku di Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga berlaku di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

RED
Bacaan 5 Menit

Terdapat 13 jenis pembatasan kegiatan pada saat PPKM Darurat. Pertama, kegiatan perkantoran/tempat kerja. Di mana pelaksanaan pada sector nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat Pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

Ketiga, kegiatan di sektor esensial antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca:

Keempat, kegiatan makan/minum di tempat umum, di mana warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal yang jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Keenam, kegiatan konstruksi yang dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Ketujuh, kegiatan ibadah, termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Kedelapan, kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara. Kesembilan, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang ditutup sementara dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Kesepuluh, rapat, seminar dan pertemuan luring dilarang oleh kepala daerah setempat. Kesebelas, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua belas, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Ketiga belas tetap memakai masker dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Hukumonline.com

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Faisal Santiago mengatakan, Inmendagri tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengalami perubahan untuk kali kedua tidak akan merepotkan kepala daerah, apalagi teknologi informasi pendukungnya.

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 3 hingga 20 Juli 2021, adalah instruksi dari pusat sehingga harus dijalankan di wilayah Jawa dan Bali," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/7).

Semula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali.

Pada tanggal yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kemendagri melakukan perubahan kembali melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Instruksi menteri ini berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021.

Instruksi menteri ini, kata Faisal, tentunya harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Bahkan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut terancam sanksi, mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Terkait dengan perubahan instruksi menteri ini, Faisal menegaskan kembali bahwa hal itu tidak merepotkan kepala daerah, tinggal bagaimana daerah dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan instruksi tersebut. "PPKM darurat ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga semua pihak, tidak saja pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaannya," pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait