Perubahan Pasal Dakwaan Tidak Melanggar KUHAP
Berita

Perubahan Pasal Dakwaan Tidak Melanggar KUHAP

Perbedaan penerapan pasal sangkaan dan dakwaan tidak melanggar KUHAP. Sepanjang perubahan itu tidak merubah jenis tindak pidananya.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Menurut jaksa, penuntut umum dapat mendakwakan pasal-pasal yang bukan pasal sangkaan saat penyidikan. Pasal sangkaan tidak mengikat penuntut umum untuk mengikutinya, lanjut jaksa Rudi Margono. Dengan catata, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum masih didukung oleh fakta-fakta dan barang bukti hasil penyidikan. Tidak harus sama persis, tegas Rudi.

 

Penasihat hukum Freddy berpendapat jika ada perbedaan penerapan pasal sebaiknya penuntut umum memerintahkan penyidikan tambahan sesuai dengan pasal sangkaan. Alasan ini dibantah oleh majelis hakim. Substansi pasalnya sama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan tambahan, terang Dudu. Sebab, metode dan cara yang dilakukan penyidik sama dan tidak akan merugikan terdakwa.

 

Jaksa, mengacu pada pendapat Andi Hamzah, menyatakan bahwa setelah meneliti hasil pemeriksaan dan sudah dipandang cukup, tetapi pasal sangkaan tidak tepat, jaksa bisa merubah pasal tersebut. Karena jaksa bertanggung jawab atas kebijakan penuntututan. Penuntut umum dominus litis dalam hal penuntutan sehingga bebas menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan, kata jaksa Firdaus.

 

Dengan ditolaknya eksepsi Freddy berarti perkaranya akan ditingkatkan ke pemeriksaan saksi pada Jum'at (4/1) mendatang. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, kata hakim Edward.

 

Berkaitan dengan itu, jaksa telah menjadwalkan untuk memanggil empat saksi kunci. Mereka adalah Sekjen KY Muzayin, Priyono (Ketua Panitia Pengadaan Tanah), MR Bratanata (staff Irawady) dan Heru Santoso (penyidik KPK).

Tags: