Perubahan Pasal Dakwaan Tidak Melanggar KUHAP
Berita

Perubahan Pasal Dakwaan Tidak Melanggar KUHAP

Perbedaan penerapan pasal sangkaan dan dakwaan tidak melanggar KUHAP. Sepanjang perubahan itu tidak merubah jenis tindak pidananya.

Mon
Bacaan 2 Menit
Perubahan Pasal Dakwaan Tidak Melanggar KUHAP
Hukumonline

 

Menurut jaksa, penuntut umum dapat mendakwakan pasal-pasal yang bukan pasal sangkaan saat penyidikan. Pasal sangkaan tidak mengikat penuntut umum untuk mengikutinya, lanjut jaksa Rudi Margono. Dengan catata, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum masih didukung oleh fakta-fakta dan barang bukti hasil penyidikan. Tidak harus sama persis, tegas Rudi.

 

Penasihat hukum Freddy berpendapat jika ada perbedaan penerapan pasal sebaiknya penuntut umum memerintahkan penyidikan tambahan sesuai dengan pasal sangkaan. Alasan ini dibantah oleh majelis hakim. Substansi pasalnya sama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan tambahan, terang Dudu. Sebab, metode dan cara yang dilakukan penyidik sama dan tidak akan merugikan terdakwa.

 

Jaksa, mengacu pada pendapat Andi Hamzah, menyatakan bahwa setelah meneliti hasil pemeriksaan dan sudah dipandang cukup, tetapi pasal sangkaan tidak tepat, jaksa bisa merubah pasal tersebut. Karena jaksa bertanggung jawab atas kebijakan penuntututan. Penuntut umum dominus litis dalam hal penuntutan sehingga bebas menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan, kata jaksa Firdaus.

 

Dengan ditolaknya eksepsi Freddy berarti perkaranya akan ditingkatkan ke pemeriksaan saksi pada Jum'at (4/1) mendatang. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, kata hakim Edward.

 

Berkaitan dengan itu, jaksa telah menjadwalkan untuk memanggil empat saksi kunci. Mereka adalah Sekjen KY Muzayin, Priyono (Ketua Panitia Pengadaan Tanah), MR Bratanata (staff Irawady) dan Heru Santoso (penyidik KPK).

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi Freddy Santoso, terdakwa dalam kasus penyuapan Irawady Joenoes, Komisioner Komisi Yudisial (KY) non aktif. Eksepsi tidak dapat diterima majelis hakim pimpinan Edward Patinasarani lantaran sudah memenuhi syarat. Surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara, kata Edward saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jum'at (28/12).

 

Dalam eksepsi yang diajukan pada 19 Desember 2001 lalu, penasihat hukum Freddy menyatakan keberatan atas perbedaan penerapan pasal saat penyidikan dan penuntutan. Penyidik menjerat Freddy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Korupsi No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Sementara saat penuntutan, dalam dakwaan primer jaksa membidik Freddy dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi.

 

Menurut majelis hakim, pada prinsipnya dakwaan tidak boleh bertentangan dengan berita acara penyidikan. Hanya, perlu diperhatikan juga apakah penyimpangan itu menyangkut substansi tindak pidana atau bukan. Sepanjang substansi atau jenis pidana tidak dilakukan perubahan maka tidak terlarang menurut KUHAP, terang anggota majelis hakim Dudu Duswara.

 

Dudu menjelaskan substansi tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi sama dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a. Oh ya, ketentuan ini sama-sama mengatur tentang penyuapan kepada pejabat negara atau penyelenggara negara. Selain itu, penyimpangan antara dakwaan dengan BAP yang tidak menyangkut substansi pada dasarnya tidak akan merugikan terdakwa dalam melakukan pembelaan dipersidangan.

 

Jaksa dalam tanggapan eksepsi juga menyebutkan penuntut umum berwenang untuk merumuskan pasal tuduhan dalam dakwaan. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 241K/Kr/1957. Tentang mengajukan seseorang dimuka pengadilan atau tidak adalah melulu tergantung daru kebijaksanaan penuntut umum, kata jaksa Firdaus mengutip bunyi putusan itu.

Tags: