Pertentangan Dua Permen Dilaporkan ke Menko
Aktual

Pertentangan Dua Permen Dilaporkan ke Menko

MYS/RED
Bacaan 2 Menit
Pertentangan Dua Permen Dilaporkan ke Menko
Hukumonline

Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) melaporkan pertentangan dua Peraturan Menteri (Permen) ke Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Pertentangan itu dinilai sebagai wujud ketidakmampuan pemerintah mengelola sumber daya alam.

Kedua Permen dimaksud adalah Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 dan Permenkeu No. 128 Tahun 2013. “Pertentangan itu tidak baik bagi negara,” ujar Syafti Hidayat, juru bicara APZI di Jakarta, Senin (11/11).

Berdasarkan Permen ESDM No. 20 Tahun 2013, mineral yang sudah memenuhi syarat Permen akan bebas bea keluar. Tetapi Permenkeu yang baru tak mengalami perubahan, tetap ada bea. Akibatnya, demikian APZI menilai, usaha ekspor bijih zirconium tidak menarik, dan membuat perolehan tidak optimal.

Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012, besaran bea keluar adalah 20 % dari Harga Patokan Ekspor (HPE) dikenakan bagi semua mineral. Aturan ini diprotes pengusaha sehingga terbitlah kemudian Permen No. 20 Tahun 2013 yang dalam pemahaman APZI bea keluar bisa bebas jika pengusaha sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Tags: