Pertamina Menyongsong UU Kebijakan Energi Nasional
Berita

Pertamina Menyongsong UU Kebijakan Energi Nasional

“Sumbangsih Pertamina untuk EBT sebesar 20 hingga 25 persen hingga tahun 2025”

CR-14
Bacaan 2 Menit
Pertamina Menyongsong UU Kebijakan Energi Nasional
Hukumonline

Pertamina berkomitmen membantu kebijakan pemerintah di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai pengganti fuel oil. Komitmen itu sejalan dengan rencana Dewan Energi Nasional menjadikan Kebijakan Energi Nasional sebagai Undang-Undang (RUU KEN). Sebelumnya, kebijakan energi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2006.

Perpres ini menetapkan EBT sebesar 17 persen dari total kebutuhan energi nasional. Yang tercapai baru 5,7 persen. Dalam rencana menaikkan norma Perpres ke dalam Undang-Undang, target EBT naik menjadi 25,7 persen dari total kebutuhan energi nasional.

Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto mengatakan Pertamina berkomitmen membantu kebijakan Pemerintah di sektor energi alternatif pengganti fuel oil dalam rangka mengembangkan energi dengan menggunakan sumber energi baru dan terbarukan. Pertamina, kata Hari, ikut bertanggung jawab membantu realisasi kebijakan EBT. “Kami terbebani untuk membantu realisasi kebijakan EBT tersebut, mengingat tanggung jawab Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara,” ujarnya kepada hukumonline di sela acara penandatanganan Joint Development Agreement PLTS antara Pertamina dengan PT Godang Tua Jaya dan Solena, di Jakarta, Jumat, (01/3) pekan lalu.

Dalam konteks pengembangan EBT, lanjut Hari, sampai saat ini Pertamina masih berkonsentrasi pada pengembangan gas, geothermal dan waste energy (Energi Tenaga Sampah). Ia berdalih jenis komoditas tersebut masih potensial untuk dikembangkan. Bahkan sempat muncul gagasan pemberian insentif untuk pengembangan energi terbarukan.

Pengembangan EBT menjadi peluang bisnis bagi Pertamina. Karena itu, Pertamina juga menunggu regulasi dari pemerintah, terutama pengurangan fuel energy, agar EBT semakin dimanfaatkan. Jika kebijakan pemerintah terus mendorong pengembangan EBT untuk mencapai target kebijakan energi 2025, Hari yakin Pertamina bisa berkontribusi hingga 25 persen. “Saya berasumsi Pertamina bisa memberikan kontribusi sebesar 20-25 persen sampai dengan 2025,” imbuhnya.

Untuk komoditas geothermal, saat ini pertamina berencana tidak lagi menjual steam (energi panas bumi). Sedangkan, komoditas gas relatif lebih aman karena proses pencarian sumbernya yang mudah. Kendati demikian ia berharap semua jenis komoditas EBT terlebih dahulu mampu memenuhi kebutuhan pasokan energi bagi listrik. “Yang terpenting kalau untuk gas ini sebetulnya kita memang masih ingin juga mensuplainya, bukan hanya memproduksinya bagi listrik. Kalau untuk geothermal dan waste energy, keduanya juga akan diarahkan untuk ke listrik semua,” harapnya.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Afdhal Bahauddin menyatakan Pertamina sudah mengupayakan secara maksimal pengembangan EBT. Menurut dia, cara-cara pemenuhan EBT akan dituangkan dalam UU KEN, sehingga pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama.

Senada degan Hari, Afdhal optimis Pertamina bisa membantu Pemerintah menunjang peningkatan presentasi pemenuhan EBT dengan semua usaha yang telah dikerahkan. Namun ia enggan berapa persen yang bisa dihasilkan Pertamina. “Kalau soal itu saya tidak bisa mengatakannya, namun pada intinya kita tetap akan dorong peningkatan penggunanaan EBT untuk kebutuhan nasional,” pungkasnya.  

Dengan semakin terbatasnya pasokan dan ketersediaan energi fosil, perlu segera ada upaya yang serius dari pemerintah untuk terus meningkatkan porsi energi alternatif dalam pemanfaatan energi nasional, salah satunya dengan melahirkan Undang-Undang Kebijakan Energi Nasional.

Tags:

Berita Terkait