Pertamina Hulu Diajukan PKPU
Berita

Pertamina Hulu Diajukan PKPU

Pertamina diperkirakan tidak lagi sanggup membayar utangnya tepat waktu

HRS
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, dalam permohonan tersebut, pemohon juga meminta kepada majleis untuk mengabulkan permohonan ini dan mengangkat hakim pengawas serta pengurus. Adapun pengurus yang ditunjuk adalah Herneti Piliang dan Agus Trianto.

Alasan lain menyeret kedua perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas ini sebagai debitor dan bukan JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd karena JOB bukanlah sebuah badan hukum. Namun, badan ini diklasifikasikan sebagai sebuah perseroan firma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD.

Dikategorikannya JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd sebagai sebuah firma karena kedua perusahaan tersebut telah menyertakan modal dengan perbandingan 50%:50%. Dalam JOB ini, kedua perusahaan melakukan kerja sama dalam bentuk Joint Operating Boddy-Production Sharing Contract sejak 6 Juli 1989.

“Untuk itu, pendiri JOB inilah yang bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap utang JOB Pertamina-Golden pike Indonesia Ltd,” lanjut Pringgo.

Adapun alasan hukum ditariknya kedua perusahaan tersebut menjadi debitor dalam perkara PKPU ini adalah merujuk pada perkara PT Jaya Readymiz. Perkara ini menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01.K/N/1999 tertanggal 23 Februari 1999.

Yurisprudensi tersebut mengatakan bahwa usaha bersama dapat dikategorikan sebagai perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 KUHPErdata. Dan berdasarkan Pasal 1643 KUHPErdata atau Pasal 18 KUHD, masing-masing persero mempunyai tanggung jawab secara tanggung renteng.

Sayangnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Hulu Energy Wahidin Nurluzia tidak bisa dihubungi hukumonline untuk diminta klarifikasi mengenai permohonan ini, Kamis (8/11).

Tags: