Pertamina Digugat Rekanan Terkait Idle Rig
Berita

Pertamina Digugat Rekanan Terkait Idle Rig

Perusahaan pelat merah ini dinilai telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar tarif alat pengeboran yang tak beroperasi.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Tarif idle rig yang harus dibayar Pertamina mencapai USD 981 ribu. Rinciannya, dari 17 Oktober 2002 hingga 20 Maret 2003 sebesar USD 363 ribu, 10 Juli hingga 5 Desember 2003 sebesar USD 335 ribu dan 20 Mei hingga 23 September 2004 sebesar USD 282 ribu. Namun jumlah tarif itu kian menjulang karena Calmusindo mempertimbangkan kewajiban yang harus dibayarnya kepada pihak bank. Bank Mandiri memberikan kredit kepada penggugat sejak 2002, ungkap Faudjan.

 

Maka, berdasarkan hitung-hitungan Calmusindo, sejak 2002 lalu, kewajiban Pertamina untuk membayar tarif harian idle rig telah membengkak hingga USD 2,1 juta.

 

Faudjan menyatakan, Calmusindo telah beberapa kali menagih janji Pertamina. Musyawarah pun digelar. Bahkan, pada pada 21 September lalu Calmusindo melayangkan somasi. Namun, semua itu berakhir nihil.

 

Karena itu, Calmusindo menyebut Pertamina telah ingkar janji alias wanprestasi. Calmusindo menuntut ganti rugi immaterial sebesar USD 10 juta. Calmusindo juga merasa berhak mendapat bunga moratoir yang besarnya disesuaikan dengan suku bunga deposito BI, yaitu 12 % per tahun. Selama lima tahun, sejak 2002 lalu, total bunga moratoir yang harus dibayar Pertamina sebesar USD 1,26 juta.

 

Jika dikomulasikan, Pertamina diharuskan membayar tak kurang dari USD 13,3 juta. Angka itu terdiri dari biaya penggantian USD 2,1 juta, biaya ganti rugi USD 10 juta, dan bunga moratoir USD 1,26 juta.

 

Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Pertamina. Sidang akan digelar lagi pada 19 November mendatang.

Tags: