Pertamina Digugat Rekanan Terkait Idle Rig
Berita

Pertamina Digugat Rekanan Terkait Idle Rig

Perusahaan pelat merah ini dinilai telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar tarif alat pengeboran yang tak beroperasi.

Her
Bacaan 2 Menit
Pertamina Digugat Rekanan Terkait <i>Idle Rig</i>
Hukumonline

 

Tarif idle rig yang harus dibayar Pertamina mencapai USD 981 ribu. Rinciannya, dari 17 Oktober 2002 hingga 20 Maret 2003 sebesar USD 363 ribu, 10 Juli hingga 5 Desember 2003 sebesar USD 335 ribu dan 20 Mei hingga 23 September 2004 sebesar USD 282 ribu. Namun jumlah tarif itu kian menjulang karena Calmusindo mempertimbangkan kewajiban yang harus dibayarnya kepada pihak bank. Bank Mandiri memberikan kredit kepada penggugat sejak 2002, ungkap Faudjan.

 

Maka, berdasarkan hitung-hitungan Calmusindo, sejak 2002 lalu, kewajiban Pertamina untuk membayar tarif harian idle rig telah membengkak hingga USD 2,1 juta.

 

Faudjan menyatakan, Calmusindo telah beberapa kali menagih janji Pertamina. Musyawarah pun digelar. Bahkan, pada pada 21 September lalu Calmusindo melayangkan somasi. Namun, semua itu berakhir nihil.

 

Karena itu, Calmusindo menyebut Pertamina telah ingkar janji alias wanprestasi. Calmusindo menuntut ganti rugi immaterial sebesar USD 10 juta. Calmusindo juga merasa berhak mendapat bunga moratoir yang besarnya disesuaikan dengan suku bunga deposito BI, yaitu 12 % per tahun. Selama lima tahun, sejak 2002 lalu, total bunga moratoir yang harus dibayar Pertamina sebesar USD 1,26 juta.

 

Jika dikomulasikan, Pertamina diharuskan membayar tak kurang dari USD 13,3 juta. Angka itu terdiri dari biaya penggantian USD 2,1 juta, biaya ganti rugi USD 10 juta, dan bunga moratoir USD 1,26 juta.

 

Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Pertamina. Sidang akan digelar lagi pada 19 November mendatang.

Barang yang nganggur bukan berarti tak bernilai. Apalagi bila barang itu berupa rig atawa alat pengeboran minyak. PT Calmusindo Anjaya, misalnya, tahu betul bahwa idle rig juga punya tarif. Maka, saat menyadari PT Pertamina tak membayar tarif atas rig yang sediakannya, Calmusindo pun menempuh upaya hukum.

 

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan penyedia perangkat pengeboran asal Pekanbaru Riau ini lantas menggugat Pertamina. Gugatan didaftarkan pada 9 Oktober lalu. Hakim Andriani Nurdin menjadi ketua majelis dalam perkara bernomor 339/Pdt.G/2007 ini. Pada sidang perdana, Senin (12/11), Pertamina belum mengirimkan kuasa hukumnya.

 

Sengketa Calmusindo vs Pertamina bermula saat keduanya meneken perjanjian pekerjaan penyediaan perangkat pengeboran sumur-sumur eksplorasi region Jawa, pada 21 Juni 2002. Perjanjian bernomor 524/C00000/2002-SO itu disertai dua addendum, masing-masing diteken pada 16 Desember 2003 dan 15 Desember 2004.

 

Pihak Calmusindo menyatakan telah melaksanakan seluruh pekerjaannya dengan baik sesuai isi perjanjian. Calmusindo juga mengakui Pertamina telah memenuhi kewajibannya membayar beberapa tarif pekerjaan. Namun, Calmusindo menyebut Pertamina belum membayar tarif untuk idle rig. Yaitu tarif yang harus tetap dibayar tergugat meskipun perangkat pengeboran tidak dioperasikan, kata Faudjan Muslim, kuasa hukum Calmusindo.

 

Sesuai bunyi pasal 10 poin 2 butir 8 perjanjian, Pertamina diharuskan membayar tarif idle rig. Pasal tersebut menyatakan, Tarif harian idle rig per 24 jam yang besarnya 25% dari tarif harian operasi berlaku selama rig idle atas permintaan Pertamina dan masih komitmen akan digunakan oleh pihak Pertamina. Tarif harian idle menjadi tidak berlaku bila rig digunakan pihak lain dan diberlakukan kembali setelah rig kembali digunakan oleh Pertamina.

Halaman Selanjutnya:
Tags: