Pertamina- Bareskrim Koordinasi Pengamanan Kenaikan BBM
Berita

Pertamina- Bareskrim Koordinasi Pengamanan Kenaikan BBM

Polri amankan setiap SPBU karena rawan penyimpangan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pertamina- Bareskrim Koordinasi Pengamanan Kenaikan BBM
Hukumonline

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya mendatangi Barekskrim untuk bertemu Kabareskrim  Komjen (Pol) Sutarman. Pertemuan itu membahas agenda pengamanan terkait kenbahan bakar minyak (BBM).

"Kita berkoordinasi dengan Polri terutama untuk mengamankan pendistribusian BBM bersubsidi," ujar Hanung di Gedung Bareskrim, Selasa (21/4).

Menurutnya,  pengamanan dilakukan karena pemerintah memutuskan ada perbedaan harga BBM bersubsidi. Harga BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor roda dua dan angkutan umum sebesar Rp4.500 per liter. Sedangkan BBM bersubsidi untuk mobil pelat hitam senilai Rp6.500 per liter.

Pertamina mengkhawatirkan perbedaan harga ini memicu penyimpangan. Apalagi penerapan sistem dua harga, baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Pertamina berharap dengan sistem tersebut, BUMN ini dan Polri dapat mengidentifikasi persoalan yang akan terjadi. Termasuk mencari solusi penanganan di lapangan.

Hanung menegaskan Pertamina belum memiliki pengalaman dalam penerapan dua harga. Namun begitu, kata Hanung, Pertamina dan Polri sudah mengidentifikasi persoalan di lapangan. "Nanti secara detil akan kita tetapkan dalam SOP bagaimana menangani potensi permasalahan di lapangan," katanya.

Lebih jauh Hanung menegaskan rencana pemasangan chip pada setiap tangki bahan bakar dan nozzle -gagang pengisi bahan bakar di setiap SPBU-. Menurutnya, chip itu dapat mengenali apakah mobil tersebut dapat membeli BBM subsidi harga pertama atau kedua. Tidak hanya itu, sistem tersebut mampu mengidentifikasi penggunaan BBM oleh konsumen.

"Termasuk kalau nanti ada kebijakan pengendalian, sistem ini akan mampu mengendalikan," imbuhnya.

Pengelompokan jenis kendaraan roda empat merujuk pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.12 Tahun 2012. Intinya, Permen itu melarang kendaraan plat merah, BUMN, BUMD, angkutan pertambangan, perkebunan dan kehutanan membeli BBM bersubsidi. Payung hukum lainnya, kata Hanung, yakni Perda yang membatasi pembelian bahan bakar per hari.

"Itu kita bisa masukkan datanya, sehingga kendaraan-kendaraan itu tidak menggunakan BBM subsidi," ujarnya.

Kepala Biro Pembinaan Operasi (Karo Binops) Bareskrim Brigjen (Pol) Ahmad Hidayat menegaskan Polri akan mengamankan setiap SPBU. Polri akan membentuk sistem pengamanan lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap para  pelanggar.

Soal bentuk pengamanan seperti apa, Ahmad Hidayat memberi contoh, bila terjadi antrian panjang dan terjadi perdebatan, anggota Polri akan mengarahkan lalu lintas pengisian BBM bagi konsumen. Sehingga tidak terjadi kekisruhan di SPBU.

Pertamina juga sudah memetakan titik rawan terjadinya antrian panjang. Diduga akan terjadi kerawanan antrian panjang. "Itu sudah  dipetakan Pertamina, ada dalam  naskah yang disampaikan tadi. Mereka juga koordinasi dengan badan lalu lintas untuk mendatakan kendaraaan pelat merah, dan pelat hitam," tandasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Irjen (Pol) Suhardi Alius mengatakan penerapan dua harga BBM harus disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan secara tepat sasaran. Menurutnya, Kapolri sudah memerintahkan jajarannya agar menindak siapa saja yang melanggar kebijakan pemerintah. "Semuanya  (yang melanggar) ditindak," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait