Pertama Kalinya Produk Perppu Disidangkan di MK
Berita

Pertama Kalinya Produk Perppu Disidangkan di MK

Panel hakim konstitusi meminta pemohon mempertajam substansi permohonan.

ASh
Bacaan 2 Menit
Pertama Kalinya Produk Perppu Disidangkan di MK
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Rabu (28/10). Pada persidangan kali ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah MK produk Perppu diuji materil. Hal itu ditegaskan Mangapul Silalahi, salah satu pemohon yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pengawal Konstitusi (PAIP Konstitusi) usai sidang pemeriksaan pendahuluan. “Yang perlu digarisbawahi adalah, inilah sejarah pertama kali Perppu digugat ke MK. Hal ini dikatakan juga oleh Ketua Panel Pak Akil Mochtar,” kata Mangapul.

 

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan ini, kata Mangapul, hanya memeriksa syarat formil permohonan terkait perbaikan permohonan, kewenangan MK, dan legal standing pemohon. “Tadi persidangan hanya berkisar soal itu,” kata Mangapul. 

 

Saat persidangan, Ketua Panel Akil Mochtar menyarankan kepada pemohon untuk mempertajam materi permohonannya. Selanjutnya pihaknya diberikan waktu selama 14 hari. “Sebelum 14 hari, mungkin minggu depan kami sudah mengajukan perbaikan permohonan,” ujar Mangapul.

 

Menurutnya permohonannya itu disarankan agar mengarah pada substansi, bukan prosedur terbitnya Perppu itu. Sebab, hal yang dipersoalkan adalah "hal ikhwal keadaan memaksa" yang merupakan domain presiden. “Hal ikhwal yang memaksa ini yang kita pertanyakan,” katanya.

 

Ia menjelaskan, Presiden menerbitkan Perppu itu dengan alasan terjadi kekosongan pimpinan KPK. “Padahal mulai dari lima pimpinan KPK, terus empat (minus Antasari Azhar) hingga tinggal dua pimpinan KPK (setelah Bibit dan Chandra dinonaktifkan), kinerja KPK tetap berjalan. Artinya tidak ada kekosongan di KPK karena masih ada dua pimpinan,” dalihnya.

 

Selain itu, kata Mangapul, di lembaga KPK itu terstruktur secara sistematis masing-masing bidang tugasnya. “Kerja setiap Deputi bidang ditambah tiap penasehat.”

 

Karenanya, pihaknya mengganggap hal yang tak logis jika penerbitan Perppu itu didasari pada keadaan darurat. Karenanya, ia berharap MK tak hanya membatalkan Perppu itu. Namun ia juga berharap agar Presiden tak mengintepretasikan klausul ‘keadaan memaksa’ secara subyektif. 

 

“Ini sama halnya dengan kasus Bank Century yang dianggap jika penutupan Bank Century dilakukan, akan berdampak kegoncangan perekonomian nasional. Padahal seperti diketahui, sebelum Bank Century sudah banyak bank ditutup, misalnya Bank Indover. Toh tak mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.”

 

Seperti diketahui, permohonan uji materi atas Perppu No, 4 Tahun 2009 itu diajukan oleh Mangapul Silalahi, Saor Siagian, dan Carrel Ticoula yang tergabung PAIP Konstitusi. Dalam permohonannya para pemohon mendalilkan bahwa dikeluarkannya Perppu itu bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 9 jo Pasal 28 D UUD 1945.

 

Penerbitan Perppu itu dianggap sebagai bentuk intervensi kepada KPK yang nota bene adalah lembaga independen. Selain itu, para pemohon menganggap bahwa Perppu itu termasuk katergori perbuatan penyalahgunaan wewenang.

 

Tags:

Berita Terkait