Pertama Kali, KPK Gunakan TPPU untuk Menjerat Korporasi
Berita

Pertama Kali, KPK Gunakan TPPU untuk Menjerat Korporasi

Terkait fee untuk proyek di Kebumen.

ANT/MYS
Bacaan 2 Menit

 

Dalam proses pengembangan perkara ini ditemukan sejumlah bukti-bukti yang kuat sehingga KPK memproses 11 orang lagi dari unsur Wakil Ketua DPR RI, Bupati Kebumen, sekda, Ketua DPRD, dan Anggota DPRD serta swasta dan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan Bupati Kebumen dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

(Baca juga: KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Suap DAK Kebumen)

 

Jika dilihat dari sisi aktornya, kata Febri, maka pelaku dalam perkara ini cukup kompleks yang melibatkan berbagai unsur legislatif pusat, daerah, dan pemerintah daerah serta swasta. "Modus korupsinya juga sistematis, mulai dari suap terhadap Wakil Ketua DPR RI untuk pengurusan anggaran, suap pada sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kebuman untuk pengesahan dan pembahasan anggaran, mengalokasikan jatah proyek untuk Bupati Kebuman dan pengerjaan oleh korporasi yang terafiliasi dengan Bupati hingga pada pelaksanaan dan "fee" proyek," kata Febri.

 

Adapun 11 tersangka yang telah diproses tersebut, yaitu PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SGW), Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto (YTH), Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo (AP), Basikun Suwandin Atmojo (BSA) dari swasta, Hartoyo (HTY) dari swasta.

 

Selanjutnya, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari (DL), Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi (KML), Bupati Kebumen 2016-2021 Muhamad Yahya Fuad (MYF), Hojin Anshori (HA) dari swasta, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK), dan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo (CW). (ANT)

Tags:

Berita Terkait