Pertama di Dunia, Parlemen Belanda Legalisasi Euthanasia
Berita

Pertama di Dunia, Parlemen Belanda Legalisasi Euthanasia

Jakarta, hukumonline. Apakah Anda termasuk yang anti euthanasia? Apabila termasuk di jajaran itu, Anda harus menyiapkan berbagai argumentasi untuk menentang putusan Parlemen Belanda yang memperbolehkan praktek itu. Parlemen Belanda pada 29 November 2000 telah menyetujui Undang-undang (UU) yang melegalkan euthanasia.

Adl/Bam/APr
Bacaan 2 Menit

Terbatas pada dokter

UU baru yang diajukan oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan ini, seperti diberitakan New York Times, hanya berlaku bagi para dokter, dan bukan bagi orang-orang di luar profesi medis yang membantu dalam situasi pasien yang ingin bunuh diri.

UU euthanasia ini mengandung aturan-aturan yang ditulis oleh Royal Dutch Medical Association. Aturan-aturan itu mengatur bahwa permintaan pasien untuk bunuh diri harus datang dari dirinya sendiri dan diajukan berkali-kali. Sementara dokter yang berhubungan dengan pasien itu harus merasa yakin bahwa si pasien memang sedang menghadapi penderitaan yang tak tertahankan dan tidak bisa dihentikan.

Sang dokter tidak boleh mengajukan upaya bunuh diri sebagai salah satu pilihan. Dokter-dokter ini harus terlebih dahulu mencari opini medis kedua (second medical opinion) sebelum membantu seorang pasien untuk bunuh diri. Dokter-dokter itu pun harus menyatakan bahwa sebab kematian si pasien adalah euthanasia atau bunuh diri.

Dokter-dokter yang telah membantu dalam proses euthanasia itu pun akan tetap dianggap bertanggungjawab atas partisipasi mereka. Akan tetapi, karena euthanasia sudah bukan lagi tindakan kriminal, sang dokter tidak akan berhadapan dengan pengadilan. Dokter-dokter itu akan dihadapkan pada suatu panel informal, yang terdiri atas ahli hukum, ahli medis, dan ahli ethis.

Anak-anak tidak boleh

Di bawah UU baru ini, tidak ada orang yang dikenakan kewajiban atas euthanasia. Setiap dokter memiliki hak untuk menolak menolong pasien yang meminta bantuan untuk membunuh dirinya.

Sebelumnya, dalam rancangan awal dari UU ini terdapat ketentuan yang membolehkan anak-anak berumur 12 tahun ke atas untuk memilih euthanasia. Akan tetapi, ketentuan itu tidak disetujui karena tidak mendapatkan restu publik.

Kini, UU ini mengharuskan kepada pasien muda dari umur 12 sampai 16 tahun untuk mendapatkan pertimbangan dari orang tua mereka. Sementara pasien berumur 16 tahun ke atas  diperbolehkan mengajukan pilihan euthanasia tanpa pertimbangan tersebut.

Tags: