Bagaimana bagi yang umurnya kurang dari 25 tahun sesuai UU Advokat, tetapi dia sudah mengikuti pendidikan advokat dan sudah magang? Juga pengalamannya sudah mumpuni.
Ari Pratomo, SH
Dear Ari,
Redaksi hukumonline tidak berwenang untuk menjawab pertanyaan anda. Anda dapat menghubungi Sekretariat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di nomor telepon (021) 3915584 atau melalui email di [email protected] untuk meminta penjelasan soal persyaratan menjadi advokat