Persyaratan Izin Usaha Niaga Umum BBM Diubah, Begini Isinya
Berita

Persyaratan Izin Usaha Niaga Umum BBM Diubah, Begini Isinya

Lebih memberikan kepastian hukum bagi pengusaha niaga bahan bakar minyak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, di antara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 53A yang berbunyi “Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.”

 

Dinyatakan pula, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

(Baca Juga: Begini Menteri ESDM Tentukan Harga Indeks Pasar BBM)

 

Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, menilai bahwa Permen ESDM No. 52/2018 ini  melanjutkan reformasi perizinan di sektor migas yang sebelumnya telah dilakukan oleh Permen 29/2017. Permen ESDM terbaru, mempertegas hal-hal yang belum diatur secara detail pada peraturan sebelumnya.

 

“Permen 29/2017 ini menyederhanakan perizinan dari 104 izin hingga menjadi 6 izin yakni 2 izin sektor hulu dan 4 izin sektor hilir. Permen ESDM No 52/2018 hanya mempertegas hal yang belum diatur secara detail di Permen ESDM No 29/2017,” katanya kepada hukumonline, Selasa (22/1).

 

Ahmad Redi meyanikin jika Permen ESDM No 52/2018 akan meningkatkan iklim investasi dan mempermudah investasi sektor migas di Indonesia. Bahkan Permen ESDM terbaru lebih memberikan kepastian hukum kepada pengusaha migas yang akan mengembangkan usaha niaga umum bahan bakar minyak.

 

“Seperti adanya kepastian hukum mengenai penguasaan fasilitas penyimpanan bagi pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang akan mengembangkan kegiatan usaha niaga umum BBM, yang dalam Pasal 38 Permen 29/2017 belum jelas kemudian diperjelas dalam Permen 52/2018,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait