Persoalan TKI Cermin Bobroknya Manajemen Dalam Negeri
Berita

Persoalan TKI Cermin Bobroknya Manajemen Dalam Negeri

Secara de facto, UU No 39 Tahun 2004 lebih banyak mengatur bisnis penempatan TKI dibanding mengatur perlindungan yang substansial bagi TKI.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Birokrasi proses penempatan yang panjang tak luput dari kritikan Nurfaizi. Proses penempatan dan perlindungan TKI diatur dalam Pasal 20 tentang Mitra Usaha, Pasal 31 s/d Pasal 33 tentang Surat Izin Perekrutan, Pasal 41 dan Pasal 42 tentang pendidikan dan pelatihan, Pasal 51 tentang persyaratan dokumen, Pasal 58 tentang perpanjangan perjanjian, dan Pasal 62 tentang KTKLN serta pelaksanaan perlindungan terhadap TKI yang mengalami permasalahan.

 

“Prosedur yang berlaku saat ini mengakibatkan banyaknya jalur birokrasi yang harus dilewati,” katanya,

 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Mohammad Jafar Hafsah, mengakui UU No 39 Tahun 2004 secara de facto lebih banyak mengatur bisnis penempatan TKI dari pada mengatur mengenai perlindungan yang substansial bagi para TKI. “Sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan sangat minim dalam UU tersebut,” pungkasnya. 

Tags: