Persoalan Outsourcing di BUMN Belum Tuntas
Utama

Persoalan Outsourcing di BUMN Belum Tuntas

DPR akan pertanyakan lagi kepada Pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Penolakan terhadap outsourcing . Foto: HOL
Penolakan terhadap outsourcing . Foto: HOL

Praktik outsourcing di BUMN kembali mencuat. Komisi IX DPR periode 2009-2014 telah membentuk panitia kerja (panja) guna membahas penyelesaian praktik outsourcing di BUMN yang tidak sesuai aturan. Hasilnya, ada 12 rekomendasi yang isinya antara lain ditujukan kepada Menteri BUMN dan perusahaan BUMN. Sayangnya, sejak diterbitkan tahun 2013 sampai sekarang rekomendasi itu belum sepenuhnya dijalankan BUMN.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Syamsul Bachri, mengatakan rekomendasi Panja Outsourcing belum sepenuhnya dijalankan dengan baik karena masih banyak kalangan pekerja yang mengadu ke Komisi IX mengenai persoalan outsourcing di BUMN. Komisi IX mencatat sebagian BUMN telah berupaya menyelesaian persoalan outsourcing. “Tapi masih ada pekerja yang mengeluhkan belum mendapat hak normatifnya,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat  dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN telah membentuk satgas yang bekerja sampai akhir 2014. Setelah masa tugas satgas berakhir, pemerintah membentuk tim pemantauan dan pembinaan guna mencegah agar persoalan outsourcing di BUMN tidak terjadi lagi. Sejumlah BUMN memang telah menjalankan proses untuk menyelesaikan masalah outsourcing. Misalnya di PT Krakatau Steel, ada pekerja outsourcing yang diangkat menjadi pekerja tetap baik di PT Krakatau Steel atau perusahaan vendor. Ada juga yang sepakat pemutusan hubungan kerja (PHK). Di PT PGN, ada 15 pekerja yang belum merespons anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jakarta. PT PLN, sedang dalam proses penyelesaian di Jakarta ada 269 pekerja outsourcing menuntut bekerja kembali. Dari jumlah itu 81 sudah bekerja dan sisanya dalam proses.

(Baca juga: Menaker-Menteri BUMN Cari Solusi Outsourcing).

Haiyani juga mencatat, pada Oktober 2017, ada 153 pekerja outsourcing PLN di Jakarta yang mengikuti proses seleksi, yang diterima hanya 29 orang. Untuk PLN wilayah lain seperti Pontianak, Solo, Yogyakarta, dan Padang sudah selesai. Sumatera Utara, Palu, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dalam proses penanganan di wilayah masing-masing.

PT Indofarma, kata Haiyani, dari 757 orang pekerja, ada 449 yang tidak bekerja lagi dan sudah menerima haknya. Lalu 102 pekerja sisanya bekerja di vendor PT Indofarma. Kemudian, ada 154 pekerja outsourcing yang menuntut diangkat menjadi pekerja tetap PT Indofarma. “Memang salah satu rekomendasi panja outsourcing BUMN menyebut pekerja outsourcing dipekerjakan kembali,” urainya,

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap 12 BUMN dan menerbitkan dua nota pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu petugas pengawas tidak menemukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. “Atas dasar itu kami mengedepankan penyelesaian secara dialog. Jika kami menemukan ada pelanggaran pidana maka akan kami proses sesuai aturan hukum,” ujarnya.

(Baca juga: DPR Didesak Tuntaskan Masalah Outsourcing BUMN).

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan tidak semua BUMN mampu bertahan menghadapi tantangan bisnis. Dalam hal restrukturisasi BUMN, pemerintah sepakat urusan pekerja menjadi hal utama yang harus diselesaikan. Misal untuk masalah PT Djakarta Lloyd yang sebelumnya sempat terpuruk tapi sekarang sudah sehat kembali dan masalah ketenagakerjaan sudah diselesaikan.

Tapi masih ada masalah ketenagakerjaan di BUMN lainnya yang masih dalam proses seperti PT Krakatau Steel, dari 1400 pekerja masih ada 60 orang yang belum tuntas. Untuk PT Merpati Nusantara Airlines telah mendapat PMN sekitar Rp500 milyar, dari jumlah itu sebanyak Rp350 milyar untuk selesaikan persoalan termasuk urusan pekerja.

Direktur Human Capital PT PLN, Muhammad Ali, menjelaskan persoalan terjadi sejak 2014 ketika proses lelang dari 1400 tenaga kerja yang ketika itu harus ikut inpassing, tapi ada 274 yang tidak ikut. Dari 274 pekerja itu diundang untuk tes dan yang memenuhi undangan itu sebanyak 259 orang, hasilnya 236 dinyatakan lulus dan 23 tidak lulus. Kemudian tahun 2015 diterima 26, tahun 2016 diterima 9 orang, tahun 2017 PT PLN menerima 42 pekerja. Setelah dihitung semua tahun 2017 ada 153 pekerja outsourcing yang belum selesai, dan 103 diantaranya mengikuti tes dan hasilnya 42 diterima, 61 orang belum bisa terserap.

Untuk 2018 Muhammad Ali menyebut perusahaannya akan menambah pekerja baru untuk anak perusahaan kami sebanyak 45 orang untuk wilayah Jakarta. Sejak tahun 2014 PT Haleyora Power dan PT Haleyora Powerindo sebagai anak perusahaan PT PLN telah mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap totalnya seluruh Indonesia 23 ribu orang. Dari jumlah itu sekitar 60 pekerja menempati level manajer. “Artinya sistem perusahaan anak perusahaan kami itu ada jenjang karirnya,” paparnya.

Anggota Komisi IX DPR dari PDIP, Ribka Tjiptaning P, mengusulkan agar Menteri BUMN diundang untuk ikut rapat di DPR menuntaskan masalah outsourcing. Pada periode sebelumnya, Ribka menyebut panja Outsourcing BUMN menjemput langsung Menteri BUMN, Dahlan Iskan karena 3 kali diundang namun tidak hadir. Menurutnya, itu perlu dilakukan untuk menegaskan persoalan outsourcing di BUMN harus diselesaikan secara serius. “Usul saya panggil Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BUMN,” tegasnya.

(Baca juga: Kemenakertrans Panggil Direksi BUMN).

Anggota Komisi IX dari Partai Nasional Demokrat, Irma Suryani, menilai persoalan outsourcing di BUMN terjadi karena praktiknya tidak sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Dia menekankan agar persoalan ketenagakerjaan yang terjadi jangan dilimpahkan kepada anak perusahaan, tapi menjadi tanggung jawab BUMN yang bersangkutan. “Kalau regulasi dijalankan secara benar tidak akan terjadi masalah ini,” tukasnya.

Koordinator Geber BUMN, Achmad Ismail, mengatakan agar dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan BUMN menjalankan rekomendasi panja. Secara umum BUMN belum menjalankan rekomendasi itu secara baik. “Faktanya ada 17 BUMN yang masih menggunakan outsourcing, padahal dalam rekomendasi, BUMN harus menghapus outsourcing,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait