ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil merupakan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia yang merupakan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan ISPO tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian No.38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Situasi bumi penting bagi setiap industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan khususnya pada sektor kelapa sawit. Baginda Siagian selaku Plt Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian RI menyatakan, ISPO hadir untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
- Mengulas Kembali Perpres tentang Sistem Sertifikasi ISPO
- Proyek Strategis Nasional Pemantik Konflik Agraria
- Pejabat Diingatkan Tidak korupsi Anggaran untuk Kesejahteraan Petani
“Ekspor pertanian kelapa sawit kita terus meningkat, bahkan pada tahun 2021 mencapai hingga 50 juta ton dan menjadikan kita negara pengekspor sawit terbesar di dunia,” tuturnya dalam sesi diskusi, Rabu (28/9).
ISPO tidak hanya sekadar sertifikasi namun juga memiliki sejumlah tujuan yang kedepannya terus diupayakan agar terpenuhi agar kelapa sawit di Indonesia terus berkelanjutan.
“Selain memastikan dan meningkatkan pengelolaan pengembangan kelapa sawit, ISPO ini juga bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan Internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca,” ucap Baginda.