Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tuai Protes Keras
Terbaru

Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tuai Protes Keras

Penerbitan Perppu 2/2022 dan persetujuan DPR atas aturan tersebut dinilai menjadi praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat konferensi pers dan Pembacaan Maklumat Protes Rakyat Indonesia. Foto: Ady
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat konferensi pers dan Pembacaan Maklumat Protes Rakyat Indonesia. Foto: Ady

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan menyetujui pembentukan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat. Kesepakatan Baleg dan pemerintah di tingkat pertama atas persetujuan memboyong Perppu 2/2022 menjadi UU ke forum paripurna menuai protes kalangan masyarakat sipil.

Kelompok masyarakat yang terdiri dari berbagai lembaga mengatasnamakan Protes Rakyat Indonesia menegaskan penolakannya terhadap Perppu 2/2022 menjadi UU. Sebagai perwakilan dari elemen, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menilai Baleg telah mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan menyetujui pembentukan Perppu Cipta Kerja yang dinilai melawan putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang berkekuatan hukum final dan mengikat.

Padahal melalui putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat sejak dibacakan pada 25 November 2021 lalu. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintahan Joko Widodo agar memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat.

Namun nyatanya, presiden justru menjilat ludahnya sendiri dengan menerbitkan Perppu 2/2022 yang isinya tak berbeda dengan UU 11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Padahal sejak tahun 2019, aturan ini telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat.

“Dan memunculkan gelombang aksi protes besar di berbagai kota," ungkap Isnur saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Baca juga:

Isnur menilai, penerbitan Perppu 2/2022 dan persetujuan DPR atas aturan tersebut merupakan praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi. Terhadap keputusan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU, Protes Rakyat Indonesia menyatakan sikap mengecam keras langkah DPR yang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Malahan seolah menjadi agen dari praktik kesewenang wenangan (abuse of power) pemerintah. Khususnya dalam pengesahan Perppu 2/2022 dan pembentukan peraturan perundang-undangan bermasalah lainnya. Selain itu, sejumlah elemen masyarakat pun  mendesak presiden dan DPR agar membatalkan persetujuan Perppu  2/2022 menjadi UU, karena bertentangan dengan putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang juga menjadi tafsir konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Isnur menyerukan masyarakat Indonesia agar merebut kembali kedaulatan rakyat dengan melakukan protes dan tidak membiarkan praktik pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi alias constitusional disobedience serta demokrasi oleh para pengurus negara.

“Mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam Protes Rakyat Indonesia yang akan dilakukan pada 28 Februari 2023 di gedung DPR dan menggugat langkah para pengurus negara yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpandangan mengapresiasi mayoritas  fraksi partai yang memberikan persetujuan terhadap Perppu 2/2022 untuk disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna. Sekalipun ada dua fraksi partai yang menolak, pemerintah tetap menghormatinya sebagai masukan bagi pemerintah.

“Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ujarnya, Kamis (16/2/2022) di Komplek Gedung Parlemen.

Airlangga mengatakan, Perppu 2/2022 memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU 11/2022, sehingga manfaat tersebut  dapat diteruskan. Dia mengklaim pemerintah telah melaksanakan putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 dengan mengatur metode omnibus law dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Termasuk melakukan perbaikan teknis penulisan yang terdapat dalam UU 11/2020, serta meningkatkan partisipasi publik secara bermakna. Setidaknya kementerian/lembaga telah melakukan konsulttasi publik sebagai 610 kali dan 29 kali oleh  telah melakukan konsultasi publik sebanyak Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

Menurutnya, dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, pemerintah menetapkan Perppu 2/2022 sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural. Penetapan Perppu 2/2022 menjadi pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perppu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Tags:

Berita Terkait