Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi Dilakukan Melalui Persetujuan Tertulis atau Terekam
Utama

Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi Dilakukan Melalui Persetujuan Tertulis atau Terekam

Persetujuan harus dilaksanakan secara eksplisit, sehingga pihak yang diberikan persetujuan harus sadar dan aktif memberikan persetujuan. Persetujuan harus dibuat dalam Bahasa Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Suasana Masterclass Pelindungan Data Pribadi dengan mengangkat tema Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi, Selasa (28/11). Foto: RES

“Tentukan terlebih dahulu tujuannya untuk apa, jangan sampai data tidak relevan dengan tujuan pemrosesan. Karena, semakin banyak data pribadi yang disimpan maka tanggungjawabnya semakin besar,” imbuh dia.

Persetujuan harus dilaksanakan secara eksplisit, sehingga pihak yang diberikan persetujuan harus sadar dan aktif memberikan persetujuan. Persetujuan harus dibuat dalam Bahasa Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti.

Persetujuan tidak memenuhi persyaratan jika tidak adanya aktif concern sehingga persetujuan yang tidak memenuhi syarat akan dianggap batal demi hukum. Implikasinya jika menggunakan persetujuan untuk data pribadi tetapi tidak berdasarkan concern jadinya tidak ada dasar sehingga tidak bisa dilakukan.

Kemudian, dalam persetujuan sebagai dasar pemrosesan harus adanya formulir persetujuan. Seluruh legalitas pemrosesan baik itu tujuan, jenis data, relevansi, jangka waktu retensi dan pemrosesan, serta hak pemilik data pribadi harus memiliki formulir persetujuan. Selain itu, juga terdapat perubahan kebijakan privasi yang harus diberitahukan sebelum terjadinya perubahan informasi.

“Dalam implementasi praktik, menentukan dasar pemrosesan yang akan digunakan sangat penting. Bisa dimulai dari apa dasar pemrosesan yang tepat untuk pemrosesan tersebut,” kata dia.

Tidak kalah penting untuk selalu memperhatikan dan memastikan transparansi dalam pemrosesan data pribadi tersebut.

Tags:

Berita Terkait