Perseteruan Gugatan 2 Peradi, Ini Klausul-klausul Perdamaiannya
Pojok PERADI

Perseteruan Gugatan 2 Peradi, Ini Klausul-klausul Perdamaiannya

Usulan Peradi Luhut Pangaribuan terkait kode etik bersama dan munas bersama masih belum bisa diterima Peradi Fauzie Hasibuan. Sebaliknya, Peradi Fauzie menawarkan posisi pengurus harian, dewan pembina sampai dilaksanakan Munas Peradi 2020.

CR-25
Bacaan 2 Menit
Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan dan Ketua DPN Peradi Fauzie Hasibuan. Foto: RES
Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan dan Ketua DPN Peradi Fauzie Hasibuan. Foto: RES

Babak baru ‘perseteruan’ Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kubu Fauzie Hasibuan dengan kubu Luhut MP Pangaribuan telah sampai pada usulan perdamaian yang diajukan masing-masing pihak kepada hakim mediator dalam Perkara Gugatan No. 667/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST.

 

Usulan damai yang diajukan pihak Luhut Pangaribuan disampaikan melalui Surat kepada Hakim Mediator tertanggal 14 Februari 2018 tersebut, meliputi 3 pilihan rekomendasi. Pertama, meminta Peradi Fauzie untuk menyepakati dengan memperbaharui Deklarasi Warung Daun” dengan membicarakan kembali bagaimana keikutsertaan Peradi Soho (Penggugat) sebagai satu kesatuan di dalamnya, sehingga semua advokat bisa menjadi satu kesatuan dalam “Kode Etik dan Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia” terlepas dari Organisasi Advokat (OA) yang menaunginya.

 

Kedua, Peradi Luhut mengusulkan untuk dilaksanakannya Munaslub bersama Ketiga Peradi dengan Sistem One-Man-One-Vote (OMOV) dengan cara e-voting. Ketiga, masing-masing tetap menyandang nama Peradi dengan tambahan nama di belakangnya untuk membedakannya. Misal, Peradi Soho, Peradi Suara Advokat Indonesia dan Peradi Rumah Bersama Advokat.

 

Luhut membenarkan 3 hasil rekomendasi yang ditawarkan kubunya kepada kubu Fauzie. Luhut juga mengaku mengusulkan waktu dan tempat untuk membicarakan perihal 3 usulan yang mereka tawarkan tersebut. Luhut menyayangkan kubu Fauzie yang hanya menawarkan jabatan. Sementara, kata Luhut, pihak penggugat yakni Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon merupakan ketua-ketua bidang yang berada di bawah kedudukan para Tergugat.

 

“Mereka hanya menawarkan jabatan. Katanya boleh untuk kami berdua, Pak Sekjen/Sugeng T Santoso dan saya. Yang lain tidak terima. Boleh pilih di mana saja, tentu bukan ketum dan sekjen. Padahal Ketika kami berdua dulu waketum Fauzie dan Thomas hanya ketua bidang di bawah kami,” kata Luhut lewat pesan singkat kepada hukumonline Rabu, (4/4).

 

Sebelumnya, melalui surat ter-tanggal 7 Februari yang dilayangkan Tim Hukum DPN Peradi Fauzie Hasibuan, justru menyatakan bahwa Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan sebagai pengganti ketua umum Otto Hasibuan telah terpilih sebagai Ketua Umum dalam Munas Peradi yang sah di Pekan Baru pada 12-13 Juni 2015 lalu.

 

Dengan demikian, Peradi Fauzie menawarkan kepada Luhut selaku Tergugat I dan Sugeng selaku Tergugat II untuk menduduki jabatan pengurus harian, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat selama periode kepemimpinan Penggugat di DPN Peradi periode 2015-2020.

 

(Baca Juga: Ada Benih Perdamaian di Sidang Gugatan Keabsahan Peradi)

 

Tidak sampai di situ, dalam surat berjumlah 2 halaman tersebut juga disebutkan bahwa pihak Peradi Fauzie juga mengusulkan akan mempertimbangkan Pengurus lain dari pihak Luhut dan Sugeng untuk masuk dalam jajaran Pengurusnya, demikian halnya dengan anggota tergugat akan diterima pula sebagai anggota Penggugat dengan cara tertentu.

 

Ketua tim advokat Peradi Fauzie, Sapriyanto Refa membenarkan usulan damai yang diajukan pihaknya tersebut. “Usulan kami, mereka kami terima dalam kepengurusan sekarang, baik sebagai pengurus harian, dewan pembina sampai dilaksanakan munas peradi 2020,” jawab Refa melalui pesan singkat kepada hukumonline Kamis, (5/4).

 

(Baca Juga: 3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!)

 

Refa mengakui memang tidak bisa menerima usulan damai tim advokat Peradi Luhut terkait dengan kode etik bersama dan munas bersama. Menurutnya, usulan yang diajukan pihak Luhut bertentangan denga Anggaran Dasar Peradi.

 

“Usulan mereka untuk menggunakan kode etik bersama, munas bersama belum bisa kami terima karena hal tersebut bertentangan dengan AD Peradi,” ujar Refa.

 

Berdasarkan AD Peradi, kata Refa, Munas hanya bisa dilakukan sebanyak 5 tahun sekali. Artinya, pelaksanaan Munas selanjutnya yang sah berdasarkan AD Peradi adalah pada Tahun 2020 nanti.

 

Deklarasi Warung Daun

Deklarasi bersama “Satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan” yang dilaksanakan di restoran Warung Daun Cikini pada 19 Desember 2017, memang ditandatangani oleh semua organisasi Advokat yang ada, kecuali Penggugat. Dalam pertemuan tersebut masing-masing organisasi advokat telah menunjuk seorang calon Dewan Kehormatan yang dimaksud, namun tidak diterima oleh pihak Penggugat.

 

Latar belakang diadakannya Deklarasi Warung Daun ini menyorot permasalahan genting profesi advokat dewasa ini yang dianggap bukan hanya sebatas permasalahan Peradi, melainkan masalah bersama seluruh organisasi advokat. Berdasarkan survei litbang Kompas yang dilampirkan Pihak Luhut di dalam surat usulan damainya kepada kubu Fauzie, tampak betapa buruknya citra advokat di mata publik.

 

Sebanyak 68,2% masyarakat memilih buruknya citra profesi advokat, persentase ini menempati urutan kedua bercitra buruk setelah Kejaksaan dengan angka menyentuh 69,1%.

 

Dalam rangka merespons ketidakpercayaan publik tersebut, seluruh organisasi advokat yang ada telah menginisiasi tekat untuk membentuk satu Kode Etik dan satu Dewan Kehormatan Profesi Advokat dalam pertemuan yang dikenal dengan ’Deklarasi Warung Daun’ pada 19 Desember 2017 lalu.

 

Tekad untuk menyatukan Kode Etik serta Dewan Kehormatan profesi advokat ini dinilai merupakan jawaban atas semerawutnya pertanggungjawaban advokat secara profesional (professional responsibilities) serta kualitas pelayanan (legal services) yang diberikan para advokat yang terhimpun dibawah naungan organisasi yang berbeda-beda. Sehingga melalui penyatuan kode etik dan Dewan Kehormatan advokat diharapkan kepentingan masyarakat dapat terlindungi dari berbagai bentuk malpraktik yang dilakukan oknum advokat.

 

Tags:

Berita Terkait