Persero 100% Milik Negara Tunduk pada UU PT
Utama

Persero 100% Milik Negara Tunduk pada UU PT

BUMN yang terbagi atas saham adalah perseroan terbatas biasa. Aset mereka juga bukan lagi aset negara, melainkan aset persero itu. MA dinilai inkonsisten dengan fatwa sebelumnya.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu pemailitan PT DI juga memiliki unsur politis.  PT DI tidak bisa dilihat secara hitam putih, ada nilai-nilai politisnya juga. Sangat mendiskreditkan pemerintah Indonesia bila perusahaan yang seluruhnya dimiliki pemerintah Indonesia bangkrut, ujar Constant. Apalagi PT DI juga masih memiliki kontrak-kontrak dengan pihak luar negeri.

 

Menurut Constant, putusan ini justru bisa menjadi preseden alias yurisprudensi tetap. Agar tidak ada lagi usaha pemailitan terhadap usaha milik negara, karena mereka tahu ini di-backup oleh negara sehingga bonafiditas perusahaan negara terjamin, ujarnya. Terkait kasus utang-piutang dengan mantan karyawannya, Constant juga menekankan PT DI untuk melunasi utang-utangnya.

 

Putusan vs Fatwa

Dengan alasannya diatas, Erman juga menyatakan putusan ini inkonsisten dengan fatwa yang pernah dikeluarkan MA. Tahun lalu, MA pernah ‘memisahkan' BUMN dari negara melalui fatwanya. Terkait pelunasan piutang Bank BUMN yang macet, MA berpandangan piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Fatwa yang juga ditandatangani Wakil Ketua MA Marianna Sutadi itu, juga menyatakan pengelolaan modal BUMN tidak lagi didasarkan sistem APBN melainkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

 

Erman, yang sepandangan dengan fatwa itu, MA menekankan perlunya sinkroninsasi beberapa Undang-undang dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang PT. Praktisi hukum Swandy Halim juga sependapat. Menurutnya perlu ada sinkronisasi UU No 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang BUMN.

Tags: