Persero 100% Milik Negara Tunduk pada UU PT
Utama

Persero 100% Milik Negara Tunduk pada UU PT

BUMN yang terbagi atas saham adalah perseroan terbatas biasa. Aset mereka juga bukan lagi aset negara, melainkan aset persero itu. MA dinilai inkonsisten dengan fatwa sebelumnya.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut ia menyatakan, aset-aset persero bukan lagi aset negara, melainkan aset badan hukum tersebut. Kalau saya sudah setor tanah sebagai modal ke dalam PT, itu bukan harta saya lagi, tapi harta badan hukum ujarnya beranalogi.

 

Selain itu, karena perusahaan terbagi saham, persero bisa dipailitkan tidak hanya oleh Menkeu. Sebaliknya, Perum yang tidak terbagi atas saham hanya dapat dipailitkan Menkeu. Ia juga berpandangan persero terbagi atas saham sebagai bentuk akumulasi modal, dan negara tidak campur tangan lagi Yang dimiliki negara cuma saham, asetnya bukan aset negara lagi. UU BUMN memang menyebutkan terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT sesuai UU PT.

 

Pandangan MA, menurut Erman dapat memunculkan kehawatiran bagi kalangan usaha untuk berbisnis dengan BUMN Persero lagi karena tidak bisa dipailitkan. Ia memandang tidak dibayarnya hutang adalah contoh buruk secara politis. PT DI sebaiknya membayar utang ke mantan karyawan. Apalagi, kata Erman, perintah membayar utang yang dikeluarkan P4P (badan peradilan buruh pada masa lalu) sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Meski tidak setuju dengan pertimbangan MA, Erman mengaku setuju bila PT DI tidak dipailitkan. Alasan Erman lebih mendasar, aset PT DI lebih besar dari utangnya sehingga perlu ada solvency test. Selain itu, bila DI pailit antara lain karyawan yang saat ini bekerja akan menganggur, serta penerbangan merupakan industri strategis.

 

Constant Ponggawa termasuk yang sependapat dengan pertimbangan MA yang menyatakan Persero milik pemerintah seluruhnya tidak begitu saja dapat dipailitkan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang komisinya mengurusi BUMN ini menyatakan persero masih merupakan milik negara dan tidak 100% dipisahkan. Hal ini tidak berlaku bagi persero yang hanya sebagian sahamnya dimiliki negara.

 

Setiap keputusan untuk mempailitkan BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah, meurut Constant harus dibicarakan dengan DPR. Itu menandakan masih milik negara, belum bisa dikatakan bahwa seratus persen dipisahkan ujarnya.

 

Mantan praktisi hukum ini kemudian menjelaskan, dengan didirikannya persero diharapkan untuk menjadi perusahaan yang memberikan keuntungan, selain BUMN menjadi perusahaan dikuasai negara untuk bidang strategis. Dengan terbentuknya BUMN dalam bentuk PT, BUMN tersebut bisa memenuhi kriteria PT murni sehingga bila dibutuhkan dapat diakukan privatisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: