Perselisihan Hak-PHK Lewat Instrumen Kepailitan Berdampak Negatif bagi Perusahaan
Utama

Perselisihan Hak-PHK Lewat Instrumen Kepailitan Berdampak Negatif bagi Perusahaan

Perselisihan hak dan PHK melalui intrumen kepailitan/PKPU harus memenuhi ketentuan dalam SEMA No.2 Tahun 2019. Pekerja yang mengajukan kepailitan/PKPU kepada perusahaan karena ada rasa tidak puas terhadap kebijakan perusahaan, misalnya ketika melakukan PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

"Ada potensi dan risiko kepailitan yang berdampak negatif terhadap pengusaha/perusahaan," tegasnya.   

Dia melanjutkan ada 3 hal utama terkait karakter hukum ketenagakerjaan yakni hubungan kerja; pengusaha dan pekerja; serta peran pemerintah. Soal hubungan kerja ada 3 elemen penting yakni pekerjaan; perintah; dan upah. Karakteristik itu menunjukan ada hubungan subordinatif antara pekerja dan pengusaha. Dimana pekerja membutuhkan pekerjaan untuk mendapat upah. Meskipun pengusaha membutuhkan pekerja, tapi posisi finansial pengusaha jauh di atas buruh.

Relasi yang timpang antara pengusaha dan pekerja itu membuat hubungan kerja rentan terjadi sengketa. Karena itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan (sebagai (pihak yang netral) untuk mengawasi pelaksanaan hubungan kerja serta bisa menjatuhkan sanksi. Subordinasi relasi pekerja dan pengusaha serta rentan terjadi sengketa membuat penyelesaian sengketa hubungan industrial menghadapi banyak persoalan.

Advokat, Konsultan Hukum, sekaligus Dosen Pasca Sarjana FH Universitas Krisnadwipayana, Anwar Budiman, menilai pekerja yang mengajukan kepailitan/PKPU kepada perusahaan karena ada rasa tidak puas terhadap kebijakan perusahaan, misalnya ketika melakukan PHK. “Pekerja yang melakukan permohonan kepailitan/PKPU karena pesangon atau upah mereka belum dibayar, jadi mereka ingin kalau susah ya perusahaan harus merasakan susah bersama,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait