Perpres RPJM Nasional Tahun 2020-2024 Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres RPJM Nasional Tahun 2020-2024 Diteken, Begini Isinya

RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Demikian pula dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres ini.

 

(Baca: RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM)

 

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional. Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir.

 

“Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

 

Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas: a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I; b. Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II; c. Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran III; dan d. Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Berkaitan dengan target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.

 

“Perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan,” bunyi Pasal 6 ayat 2. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020.

 

Sebelumnya, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai RPJMN 2020-2024 terlalu fokus pada pembangunan ekonomi dan kemudahan berinvestasi. Misalnya, terkait penegakan hukum nasional memuat 4 poin utama diantaranya terwujudnya sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tapi indikatornya meningkatnya peringkat kemudahan berusaha (EoDB) Indonesia untuk aspek penegakan kontrak, penyelesaian kepailitan, dan mendapatkan kredit serta menurunnya presentase residivis.

 

“Arah RPJMN 2020-2024 terlalu fokus pembangunan ekonomi dan kemudahan investasi, tapi melupakan hukum dan HAM,” kata Arif dalam diskusi di kantor LBH Jakarta, Rabu (4/12/2019) lalu.

 

Demikian pula pengembangan wilayah Kalimantan, RPJMN mengarahkan untuk mempercepat pertumbuhan wilayah dan memantapkan peran sebagai lumbung energi nasional dan salah satu paru-paru dunia. Tapi strategi yang digunakan tidak ada yang mendukung Kalimantan sebagai salah satu paru-paru dunia, seperti pengembangan industri manufaktur, pertambangan batubara, dan industri kayu. Rencana pembangunan ini menurut Arif mengancam ruang hidup rakyat dan lingkungan hidup di Kalimantan.

 

Tags:

Berita Terkait