Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Diteken
Berita

Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Diteken

Dalam Perpres disebutkan bahwa strategi pengurangan merkuri dilakukan melalui enam cara, sedangkan strategi penghapusan merkuri dilakukan melalui delapan cara.

RED
Bacaan 2 Menit
Aksi protes aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (8/8).
Aksi protes aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (8/8).

Presiden Joko Widodo pada 22 April 2019 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Perpres ini terbit dengan pertimbangan karena merkuri dianggap bahan berbahaya dan beracun bagi mahluk hidup.

 

Pasal 1 ayat (1) Perpres menyebutkan bahwa merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya yang berbahay dan beracun. Sehingga, pemerintah memandang diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

 

Perpres ini memuat mengenai strategi, kegiatan, serta target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan. “RAN-PPM dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2030, di mana RAN-PPM tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM,” bunyi Pasal 2 ayat (3,4) Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (7/5).

 

Menurut Perpres ini, strategi pengurangan merkuri dilakukan melalui enam cara. Pertama, penguatan komitmen, koordinasi, dan kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. Kedua, penguatan koordinasi kerja sama antar pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, pembentukan sistem informasi. Keempat, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Kelima, penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan merkuri. Keenam, penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.

 

Adapun strategi penghapusan merkuri dilakukan melalui delapan cara. Pertama, penguatan komitmen, koordinasi, dan kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. Kedua, penguatan koordinasi kerja sama antar pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, peningkatan kapasistas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri.

 

Keempat, pembentukan sistem informasi. Kelima, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Keenam, penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas merkuri. Ketujuh, pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal dan kedelapan, penguatan penegakan hukum.

 

Sebelumnya, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah berpendapat, penegakan hukum di sector lingkungan hidup tergolong buruk. Misalnya, kasus puluhan anak yang tewas di lubang bekas tambang batu bara. Kemudian, soal perizinan, tidak ada uji tuntas kelayanan (due diligence) yang dilakukan sebelum izin itu diterbitkan. Akibatnya ada ribuan izin yang masuk kategori non clear and clean (CnC).

 

Baca:

 

Target

Target pengurangan dan penghapusan merkuri, menurut Perpres ini, meliputi pengurangan merkuri sebesar 50 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufatur. Serta, sebesar 33,2 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.

 

Kemudian untuk target penghapusan merkuri sebesar 100 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil. Serta, sebesar 100 persen dari jumlah Merkuri di tahun 2020 untuk bidang kesehatan.

 

“Target pengurangan dan penghapusan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, RAN-PPM menjadi pedoman Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan merkuri. Selain itu menjadi pedoman bagi Gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM provinsi serta Bupati/Walikota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.

 

Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Perpres ini, dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya Perpres ini, gubernur wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM Provinsi paling lama satu tahun sejak Perpres ini berlaku.

 

Hal senada juga berlaku bagi bupati/walikota yang wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota paling lama satu tahun sejak Perpres ini berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 April 2019. 

Tags:

Berita Terkait