Perpres RAN HAM Generasi Kelima Disusun, Salah Satunya Mengatur Korporasi
Berita

Perpres RAN HAM Generasi Kelima Disusun, Salah Satunya Mengatur Korporasi

​​​​​​​Menitikberatkan kepada korporasi yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pariwisata.

Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Bambang, selama ini korporasi yang bergerak di bidang pertambangan, cukup banyak yang tidak memperhatikan aspek-aspek HAM. Hak-hak masyarakat serta hak-hak lingkungan juga sering diabaikan. Hal yang sama pula dilakukan oleh korporasi yang bergerak di bidang perkebunan. Pelaku usaha perkebunan kerap kali bermasalah dengan kelestarian hak-hak lingkungan.

 

Sementara korporasi yang bergerak di bidang pariwisata ikut menjadi perhatian mengingat keberadaan pariwisata sering menempatkan masyarakat sebagai korban. Baik itu penggusuran untuk pembangunan wilayah pariwisata maupun dampak lain yang timbul terhadap kearifan lokal masyarakat setempat. “Pariwisata jangan sampai juga menggusur atau menafikan hak-hak masyarakat,” ujar Bambang.

 

Berkaitan hal ini, peneliti senior Elsam, Herlambang Wiratraman, mengungkap persoalan yang timbul akibat korporasi yang mengabaikan hak-hak masyrakat dan hak lingkungan setempat. Menurut Herlambang, saat ini seorang warga yang bernama Sugianto, tengah menjalani proses hukum di Polres Banyuwangi karena berupaya mencegah kerusakan lingkungan dengan menghadang lalu lintas truk penambang liar di Wongsorejo Banyuwangi.

 

Operasional penambangan liar tersebut diduga tanpa memiliki izin. Herlambang mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang memproses hukum Sugianto sementara pelaku penambang liar yang hingga saat ini masih beroperasi tidak diproses. “Mengapa kepedulian pemerintah hanya terbatas kepada mereka yang berupaya mencegah kerusakan lingkungan?” tanya Herlambang.

 

Tanggung Jawab Korporasi

Bambang Iriana menegaskan, bahwa korporasi seharusnya dalam mengeluarkan kebijakannya tidak sampai merugikan hak-hak masyarakat. Ia menekankan, tanggung jawab korporasi terhadap pihak eksternal seperti masyarakat sekitar sangatlah penting. Bukan hanya itu, tanggung jawab korporasi juga berlaku terhadap internal, seperti pemenuhan hak-hak karyawan.

 

“Kebijakan-kebijakan korporasi keluar jangan sampai menyengsarakan masyarakat. Seperti tadi misalnya, membabat hutan untuk perkebunan. Itukan juga termasuk merugikan hak masyarakat”.

 

Sementara itu, untuk RAN HAM generasi keempat yang akan berakhir di 2019, Bambang menyebutkan pemerintah akan berupaya mengoptimalkan sisa waktu setahun untuk menyelesaikan yang belum selesai. Ia mengatakan, sejumlah poin RAN HAM generasi keempat masih akan diteruskan ke dalam RAN HAM generasi kelima, termasuk persoalan penanganan kejahatan HAM masa lalu.

Tags:

Berita Terkait