Perpres Publisher Rights Terbit, AMSI Berharap Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
Terbaru

Perpres Publisher Rights Terbit, AMSI Berharap Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dan Sekjen AMSI Maryadi. Foto:  Istimewa
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dan Sekjen AMSI Maryadi. Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights)Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) berharap perpres tersebut mendorong ekosistem bisnis media menjadi lebih baik.

Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Selasa (21/2), AMSI meyakini Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia. AMSI menilai pemberlakuan perpres tersebut akan berdampak signifikan bagi anggotannya. 

Dalam pandangan AMSI, sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform--selama sudah terverifikasi di Dewan Pers-- bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan. Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.

Baca Juga:

“AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI.  

Menurut Wahyu, meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya. Selain itu, perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).

Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, Perpres Publisher Rights memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya. Dia berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menegaskan Perpres Publishers Rights melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi.

Maryadi juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers. 

Lebih jauh, kata Maryadi, AMSI mengingatkan Perpres Publisher Rights memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital. Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.

“Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” tandasnya. 

Tags:

Berita Terkait