Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini
Berita

Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini

Mulai UU Ketenagakerjaan, UU Jasa Konstruksi, hingga UU Arsitek. Alasan pemerintah untuk meningkatkan investasi pun dipandang tidak ada kaitannya dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meyakini tenaga kerja lokal di Indonesia masih banyak yang memiliki kemampuan setara dengan TKA. Bahkan, mungkin lebih di atas TKA. Namun adanya Perpres No. 20 Tahun 2018 justru menyulitkan tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan. Hal itu tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi.

 

Menciderai konstitusi

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan berpendapat Perpres 20/2018 justru “menciderai” konstitusi. Sebab, konstitusi mengamanatkan negara atau pemerintah menjamin hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Meski Perpres kemudahan masuknya TKA ke Indonesia ini dapat ditafsirkan beragam. Namun, melihat isi Perpres No. 20 Tahun 2018, pemerintah dapat dinilai memiliki keberpihakan karena terlampau memberi keistimewaan kepada TKA, sementara tenaga kerja lokal diabaikan atau tidak diberdayakan secara optimal. “Jika sudah begitu, buat apa investasi jika tak mampu mengangkat harkat dan martabat anak bangsa?”

 

Bagi Heri, alasan pemerintah bahwa Perpres tersebut bisa meningkatkan nilai investasi tidak dapat dibenarkan. Sebab, Perpres tersebut tidak ada hubungannya antara peningkatan investasi dengan kemudahan TKA masuk ke Indonesia. Lagipula, tidak ada jaminan dimudahkannya TKA masuk ke Indonesia bakal meningkatkan investasi. “Itu logika yang sesat (pikir). Justru, seharusnya investasi berdampak terserapnya tenaga kerja lokal (lebih banyak lagi),” lanjutnya.

 

Menurutnya, dimudahkannya TKA bekerja di Indonesia hanya akan “memperparah” angka pengangguran di Indonesia. Menurutnya berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per Maret 2018, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sudah mencapai 126 ribu. “Saya khawatir adanya Perpres No. 20 Tahun 2018 itu justru akan memperlebar masuknya TKA yang bekerja di Indonesia. Ujungnya, kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia makin tipis,” ujarnya.

 

Dia melanjutkan berdasarkan hasil riset Center of Reform on Economic (CORE), anggaran infrastruktur yang digenjot pemerintah tidak serta merta menambah/memperluas lapangan kerja. Misalnya, di bidang sektor konstruksi, CORE mencatat penyerapan tenaga kerja untuk sektor konstruksi minus 7 persen.

 

Sementara berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2017 menunjukkan angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,04 juta. Setidaknya, terdapat penambahan jumlah angka pengangguran sebanyak 10 ribu orang dalam setahun terakhir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait