Perpres Penggunaan TKA Mesti Diatur Rinci dalam Permenaker
Berita

Perpres Penggunaan TKA Mesti Diatur Rinci dalam Permenaker

Karena Perpres No. 20 Tahun 2018 mengandung ketidakjelasan yang perlu diatur secara teknis melalui Kepmenaker atau Permenaker.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu alasan terbitnya Perpres selain mempermudah perizinan juga meningkatkan iklim investasi. Dia mengutip pernyataan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investasi sangat berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan pekerjaan. Dari, dua juta lapangan pekerjaan, setengahnya sumbangan dari investasi.

 

“Dari dua juta lapangan pekerjaan yang tercipta, hanya sebagian kecil saja posisi yang diisi oleh TKA. Harapannya, masuknya TKA pun menjadi jalan mendapat investor yang menanamkan modalnya di Indonesia,” kata Hanif.

 

Namun, alasan investasi ini dipertanyakan Dede Yusuf. Sebab, dalih investasi sudah dilakukan sejak pemerintahan era Orde Baru. Bahkan, masuknya TKA ke Indonesia sudah berlangsung lama dan tidak menjadi persoalan. Namun, kenapa kebijakan membuka kran masuknya TKA di era pemerintahan Jokowi dipersoalkan. “Ini yang kami ingin tahu,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Tags:

Berita Terkait